Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda dengan total mencapai lebih dari Rp220 miliar selama semester I/2025.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan total denda tersebut berasal dari enam putusan dan satu penetapan.
"Salah satu putusan yang paling menarik perhatian publik adalah perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui sistem pembayaran Google Play Store, yang berujung pada denda sebesar Rp202,5 miliar," kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Senin (21/7/2025).
Dia menjelaskan angka ini merupakan denda tertinggi dalam periode tersebut. Selain itu, dugaan persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara juga dijatuhi denda sebesar Rp12 miliar.
Saat ini, lanjutnya, sembilan perkara sedang dalam proses persidangan majelis dan dua perkara lainnya menunggu dimulainya persidangan. Ini termasuk perkara besar atas dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman online yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun.
Menurutnya, kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi kemampuan KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus 2025.
Baca Juga
Adapun, dari sisi pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi senilai total Rp244,05 triliun sepanjang semester I/2025. Sektor transportasi logistik, energi, teknologi, dan keuangan menjadi wilayah dominan aktivitas merger, mencerminkan arah konsolidasi pasar yang semakin intensif.
Salah satu penilaian merger dan akuisisi yang paling menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Transaksi ini mendapat persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni 2025, setelah pihak TikTok menyetujui seluruh syarat atau remedial yang diajukan KPPU.
Deswin mengatakan advokasi kebijakan tetap menjadi bagian penting dari peran kelembagaan KPPU. Selama semester I/2025, tiga saran dan pertimbangan telah dirumuskan, antara lain terkait rencana Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk benang filamen, dan pengawasan layanan internet dalam katalog elektronik pemerintah.
KPPU terus aktif mendorong penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan dalam proses penyusunan dan revisi kebijakan Pemerintah, serta kepatuhan pelaku usaha melalui program kepatuhan. Hingga saat ini, tercatat ada 59 program kepatuhan yang didaftarkan, 21 di antaranya telah memperoleh penetapan dari KPPU.
KPPU juga terus berupaya mendorong ekosistem usaha yang inklusif dengan menyoroti perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui fungsi pengawasan kemitraan. Sepuluh laporan kemitraan telah diselidiki KPPU, dengan mayoritas berasal dari sektor perkebunan sawit dan layanan transportasi daring.
Pada semester I/2025, KPPU telah memfasilitasi perbaikan tata kelola kebun plasma sawit di Sumatra Selatan dan Kalimantan Tengah. Upaya ini memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan lebih dari 1.600 petani mitra. Skema reformasi tersebut meliputi pendampingan teknis, transparansi laporan, dan penguatan perjanjian kemitraan.
Dari sisi kontribusi fiskal, KPPU mencatat realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp22,8 miliar pada semester I/2025. Sejak lembaga ini berdiri pada 2000, total PNBP yang terkumpul mencapai Rp825,34 miliar, dengan tingkat penagihan sebesar 75,6%.
Kendati demikian, 114 putusan senilai Rp265,49 miliar masih belum tereksekusi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah penting bagi KPPU dalam mengefektifkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.