Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Karawang mendapatkan Rp16 miliar setiap tahun dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di daerah ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Suroto mengatakan saat ini ada 1.474 warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Karawang.
"Ribuan WNA yang bekerja di Karawang itu wajib memiliki IMTA. Dari 1.474 WNA yang mengurus retribusi perpanjangan IMTA tersebut, setiap tahun Pemkab mendapatkan Rp16 miliar per tahun," katanya, Rabu (28/12/2016).
Ia mengatakan perpanjangan IMTA itu wajib bagi WNA yang tinggal di Karawang. Atas kewajiban itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang berharap memperoleh pendapatan dari retribusu perpanjangan IMTA.
Kantor Imigrasi Kelas II Karawang sebelumnya menyatakan 2.300 WNA tinggal di Karawang dan Purwakarta sepanjang 2016. Dan mereka ini telah terdaftar memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Karawang Asriyani Puspita Dewi mengatakan, dari 2.300 WNA itu, 1.474 WNA tinggal di Karawang dan 826 orang tinggal di Purwakarta.
Ribuan WNA yang akhirnya tinggal di Karawang dan Purwakarta ini bertujuan bekerja di sejumlah perusahaan di dua daerah itu.