Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) lewat keputusan PUPR No. 975/KPTS/M/2016 tanggal 30 November 2016.
Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengatakan meski tim saber pungli sudah terbentuk di kementeriannya. Namun, tim tersebut tidak langsung mengimplementasikan kegiatan pemberantasan pungli ini. Dia menyatakan Tim Saber Pungli Kementerian PUPR masih dalam tahap pengidentifikasian pelayanan publik yang rawan terjadinya praktik pungli di internal Kementerian PUPR.
Tim ini dipimpin oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Sedangkan anggota-anggotanya terdiri dari tenaga ahli Menteri PUPR, Sekretaris Direktorat Jenderal di masing-masing unit eselon I dan tenaga profesional di masing-masing unit tersebut.
"Kalau ada penyimpangan dari SOP, baru saber pungli yang turun. Jadi tidak langsung bat-bet bat-bet," ujarnya Rabu (4/1/2017).
Baoeki menjanjinkan tim tersebut akan berlaku efektif pada awal 2017. “Arahan Bapak Presiden sudah sangat jelas bahwa agar kita dapat bersaing dan meningkatkan indeks ease for doing business salah satunya adalah dengan memberantas pungutan liar,” imbuhnya.
Basoeki melanjutkan bahwa berbagai perizinan yang ada di Kementerian PUPR seperti izin untuk Pembangkit Listrk Tenaga Mikro Hidro, Surat Izin Pengambilan Air, Pembangunan Rumah, Akses Jalan Tol, dan Pengurusan Rumah Negara harus direformasi sesuai dengan arahan Kepala Negara.
Selain itu guna mendukung instruksi tersebut, pihaknya akan melakukan peningkatan pemanfaatan Teknologi Informasi yang dapat membuat masyarakat dipermudah dan dipercepat dalam memperoleh layanan. Selain itu masyarakat memperoleh kepastian biaya dalam proses perijinannya.
Dia mengatakan sistem e monitoring, e - procurement , e - office dan e - bugetting yang sudah dibangun juga perlu ditingkatkan. Sementara itu terkait reformasi birokrasi peningkatan peran pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal juga akan dilakukan.
“Review oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah mulai pada penyusunan anggaran, revisi anggaran, pendampingan pada kegiatan strategis adalah sebagian dari upaya untuk mengefektifkan pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal,”imbuhnya.
Saber Pungli sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang ditandatangani Jokowi pada 21 Oktober 2016.
Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana. Baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Maraknya praktik pungli di Indonesia membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Dia pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebagai penanggung jawab Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP).