Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diminta untuk tidak menindak hukum nelayan yang ditemukan menangkap ikan menggunakan cantrang hingga Juni selama nelayan itu sedang mengurus penggantian alat tangkap.
Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengaku telah berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP untuk tidak menangkap nelayan cantrang selama unit eselon I yang dipimpinnya sedang melakukan pendampingan penggantian alat tangkap.
Dia menyadari peralihan alat tangkap ramah lingkungan membutuhkan waktu untuk menunggu persetujuan bank terhadap kredit yang diajukan nelayan untuk membeli alat tangkap baru, modifikasi kapal, atau persetujuan pemerintah bagi nelayan yang ingin pindah wilayah penangkapan ikan.
Namun, dia menegaskan tidak akan membuat surat resmi tentang larangan menindak hukum nelayan cantrang. Payung hukum terakhir hanyalah Surat Edaran Sekjen KKP No B.1/SJ/PL.610/I/2017 yang mengatur pendampingan penggantian alat penangkapan ikan selama enam bulan sejak Januari.
"Kami koordinasi dengan PSDKP, dengan syahbandar (agar tak ada penindakan hukum)..Mereka kami kasih data kan, siapa saja nelayan yang sedang memproses penggantian alat tangkap. Tapi, jangan anggap ini sebagai relaksasi," kata Zulficar, Jumat (20/1/2017).
Oleh itu, dia meminta nelayang cantrang untuk segera memproses penggantian alat tangkap agar tak ditindak jika kedapatan melaut menggunakan alat tangkap jenis pukat tarik itu.
Sejak 1 Januari, nelayan cantrang di beberapa wilayah pantai utara Jawa, seperti Tegal, Pati, dan Rembang, tidak berani melaut meskipun pemerintah menjamin tidak akan ada penindakan oleh aparat selama mereka sedang mengurus alat tangkap baru.
Menurut mereka, jaminan itu harus dikuatkan oleh surat resmi pemerintah. "Sehingga, nelayan-nelayan kami tidak ditangkapi oleh aparat Bakamla (Badan Keamanan Laut)," ungkap Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB) Bambang Wicaksono.
KKP: Nelayan Cantrang yang Urus Penggantian Alat Jangan Ditindak
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah diminta untuk tidak menindak hukum nelayan yang ditemukan menangkap ikan menggunakan cantrang hingga Juni selama nelayan itu sedang mengurus penggantian alat tangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

14 menit yang lalu
Pembeli Emas Antam yang Masih Boncos Ramadan 2025 Selasa (11/3)

18 menit yang lalu
Tangan Aguan di Program Perumahan Prabowo Subianto
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

26 menit yang lalu
Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya, MTI Bilang Begini

1 jam yang lalu
Stok Aman, Zulhas Tegaskan RI Tak Butuh Impor Beras 2026
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
