Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Limpahkan Penerbitan Sertifikasi Pelaut ke Diklat

Kementerian Perhubungan resmi melimpahkan kewenangan penerbitan sertifikat pelaut, termasuk sertifikat keahlian dan sertifikat ketrampilan, kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan (diklat) di bawah Kementerian Perhubungan.
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan resmi melimpahkan kewenangan penerbitan sertifikat pelaut, termasuk sertifikat keahlian dan sertifikat ketrampilan, kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan (diklat) di bawah Kementerian Perhubungan.

Kebijakan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 140/2016 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 70/2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) A. Tonny Budiono mengatakan lembaga diklat yang dapat menerbitkan sertifikat hanya lembaga yang berada di bawah Kemenhub dan telah mendapatkan pengesahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Kendati sertifikat keahlian dan keterampilan dilimpahkan ke diklat, sertifikat pengukuhan pelaut tetap diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

“Sementara untuk blanko sertifikat-sertifikat tersebut tetap akan disediakan oleh Ditjen Hubla sesuai kebutuhan penyelenggara pendidikan dan pelatihan,” ujar Tonny dalam siaran pers, Selasa (31/1/2017).

Melalui penyederhanaan administrasi ini, dia menuturkan Kemenhub berharap proses pengurusan sertifikat dan dokumen pelaut dapat lebih cepat, murah, aman dan lebih profesional.

Nantinya, para pelaut tidak perlu khawatir akan biaya yang mahal karena sekarang lembaga diklat pelaut di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sehingga besaran dan jenis tarif diklat sudah ditetapkan oleh Direktorat BLU Kementerian Keuangan.

“Hal yang tak kalah pentingnya adalah kita harus tetap melaporkan nama-nama pejabat penandatangan sertifikat di lembaga diklat yang telah mendapat pengesahan kepada International Maritime Organization (IMO) sebagai bentuk tanggung jawab Indonesia sebagai negara anggota IMO dan juga agar dapat terverifikasi keabsahannya,“ katanya.

Selain itu, dia menjelaskan poin penting lain yang juga mengalami perubahan yaitu pada pasal 16 yang mengatur bahwa pelaksanaan diklat kepelautan yang metode pencapaian kompetensinya dengan menggunakan simulator atau laboratorium wajib menggunakan fasilitas tersebut yang telah mendapat pengesahan.

Selanjutnya dalam pasal itu disebutkan juga bahwa standar kinerja dan capaian, pengesahan simulator atau laboratorium, penggunaan simulator atau laboratorium untuk diklat, dan penilaian yang menggunakan simulator atau laboratorium serta pengujian dengan menggunakan Computer Base Training (CBT) tersebut seluruhnya ditetapkan oleh Kepala BPSDM Perhubungan.

Ini berbeda dengan yang diatur pada PM 70/2013 yang sebelumnya ditetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Terakhir, dia menegaskan pelimpahan penerbitan sertifikat pelaut dari Ditjen Hubla ke lembaga diklat menunjukkan komitmen Ditjen Hubla dalam memberikan serta memastikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efektif kepada para pelaut Indonesia agar dapat berkompetisi di dunia internasional.

Saat ini, terdapat 12 (dua belas) lembaga diklat pelaut di bawah Kementerian Perhubungan yang telah mendapatkan pengesahan dan dapat menerbitkan sertifikat pelaut, antara lain BP2IP Malahayati Aceh Besar, BPPP Padang Pariaman, BP2IP Tangerang, STIP Marunda - Jakarta.

Ada pula BP3IP Jakarta, BPPTL Jakarta, PIP Semarang, Poltekpel Surabaya, PIP Makassar, BP2IP Barombong, Balai Diklat Pelayaran Minahasa Selatan, dan BP2IP Sorong.

Dirjen Perhubungan Laut mengatakan apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan penerbitan sertifikat pelaut dapat mengirimkan e-mail ke alamat, [email protected].


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper