Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAYUS LUMBUUN: Pidana Pajak Bisa Terkait Korupsi

Menurutnya, perkembangan regulasi peraturan pidana akhir-akhir ini, pidana pajak, dikaitkan dengan pidana lainnya misalnya pidana korupsi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Gayus Lumbuun, Hakim Agung Mahkamah Agung. menganggap pidana perpajakan terkait dengan perkara pidana lainnya.

Menurutnya, perkembangan regulasi peraturan pidana akhir-akhir ini, pidana pajak, dikaitkan dengan pidana lainnya misalnya pidana korupsi.

“Terdapat tiga undang-undang yang digunakan untuk memiskinkan koruptor. Ketiga UU tersebut, UU Tindak Pidana Korupsi, UU tentang tindak pidana pencucian uang, dan UU Perpajakan,” kata Gayuus dalam Seminar Perpajakan di Tengerang, Banten, Kamis (23/2/2017).

Dia memaparkan, implementasi UU Perpajakan dilakukan, lantaran hasil kejahatan korupsi selalu disembunyikan. Harta yang disembunyikan biasanya tidak membayar pajak.

“Pendekatan menggunakan undang–undang perpajakan dalam perkara perpajakan dan pencucian menjadi penting,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper