Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jonan : Gaji Bos Perusahaan Migas Harus Turun Bila Produksi Turun

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut gaji bos perusahaan minyak dan gas bumi harus turun bila produksi migas pun turun.
Ignasius Jonan./Antara
Ignasius Jonan./Antara
Bisnis.com, SENIPAH--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut gaji bos perusahaan minyak dan gas bumi harus turun bila produksi migas pun turun.
 
Menurutnya, gaji bos perusahaan migas seharusnya mengikuti volume produksi migas. Oleh karena itu, dia menilai para bos perusahaan migas harus mampu menggenjot produksi nasional. 
 
Jonan menginginkan agar produksi bisa dijaga. Dia menyebut gaji bos perusahaan migas harus berbanding lurus dengan volume migas yang dihasilkan suatu wilayah kerja. Termasuk, di Blok Mahakam yang dioperatori Total E&P Indonesie dan kini dipimpin Arividya Noviyanto, President Director&General Manager Total E&P Indonesie.
 
"Pemerintah mau kapasitas produksinya enggak turun. Kalau kapasitas produksinya turun, gajinya Pak Novi (President Director&General Manager Total E&P Indonesie), juga harus diturunkan," ujarnya berseloroh di sela kunjungannya ke Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Sabtu (11/3/2017).
 
Dia juga mengibaratkan tugas bos perusahaan migas tak berbeda dengan supir taksi. Jonan menyebut penghasilan supir taksi menurun bila jumlah penumpang menurun.
 
Beberapa asumsi makro dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 berasal dari sektor hulu migas. Pertama, target produksi siap jual atau lifting. Tahun ini ditetapkan target lifting minyak 815.000 barel per hari (bph) dan 1,150 juta barel setara minyak per hari (million barrel oil equivalent per day/mboepd) gas. 
 
Kedua, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) yang telah ditetapkan tahun ini yakni US$40 per barel. Ketiga, cost recovery atau pengembalian biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang kini ditetapkan US$10 miliar. 
 
Ketiga hal ini merupakan asumsi untuk menghitung penerimaan negara dari sektor hulu migas yang diambil dari hasil produksi migas. Alhasil, penerimaan negara dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) sangat sensitif terhadap perubahan harga, kemampuan produksi dan cost recovery tahun berjalan. 
 
"Kan kayak supir taksi, kalau penumpangnya sepi, penghasilannya kurang. Kan gampang iya kan?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper