Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat pesisir dinilai perlu mendapat perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah secara optimal.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendorong pemerintah dapat memberdayakan masyarakat pesisir secara optimal dalam rangka memperingati Hari Nelayan Nasional yang dirayakan setiap tanggal 7 April.
"Hari nelayan merupakan momentum penting untuk mendorong negara agar melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam telah disahkan oleh DPR RI serta Pemerintah pada tanggal 15 Maret 2016," kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara Armand Manila di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurut dia, setelah disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, justru terjadi sejumlah kasus perampasan ruang hidup nelayan dan pemiskinan terstruktur di berbagai kawasan pesisir Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa hingga hari ini nelayan harus berhadapan dengan proyek pengurukan laut atau reklamasi yang terjadi di 16 wilayah pesisir dan dinilai merampas ruang kehidupan bagi 107.361 lebih kepala keluarga.
"Proyek pengurukan laut ini berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir. Di antara dampak buruk yang dirasakan langsung adalah kriminalisasi dan hancurnya kehidupan sosial ekonomi," paparnya.
Pada 2016, Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat 30 kasus penangkapan nelayan yang terpaksa melaut di atas 12 mil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Dia berpendapat bahwa ketidakpastian serta ketidaktegasan larangan tersebut menjadi dilema tersendiri bagi nelayan pengguna cantrang, yang kini dilarang KKP.
"Solusi yang diberikan oleh Pemerintah tak kunjung mendapatkan respons positif dari nelayan. Dalam konteks ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bersikap tegas dalam mengimplementasikan kebijakan," ujarnya.
Armand Manila juga menyoroti sulitnya perempuan mengakses kartu nelayan disebabkan minimnya pengetahuan pemerintah tentang definisi perempuan nelayan, apalagi selama ini profesi nelayan hanya identik dengan laki-laki.
Padahal, lanjutnya, perempuan terlibat mulai dari pra hingga pasca produksi, sehingga kartu nelayan juga bisa menjadi pengesahan identitas bagi perempuan nelayan untuk dapat mengakses berbagai program pemerintah.
Kiara menegaskan, upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir seharusnya tidak hanya dibatasi pada asuransi nelayan.
"Hadirnya negara dalam melindungi dan memberdayakan perlu diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan pembangunan yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama, bukan merampas ruang hidup mereka melalui proyek reklamasi, privatisasi, konservasi serta penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," tegasnya.