JAKARTA – Indonesia sebentar lagi akan menghadapi Mutual Evaluation Review atau MER yang akan menilai kepatuhan terhadap Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin memaparkan, penilaian tersebut akan berpengaruh terhadap proses keanggotaan Indonesia di organisasi yang fokus terhadap pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"MER akan melihat seberapa jauh kita comply pada Rekomendasi FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering). Penilaian buruk di MER bisa memiliki multiplier effect, “ kata Kiagus dalam keterangan resminya yang dikutip Bisnis, Senin (17/4/2017).
Efek buruk tersebut bisa berupa memburuknya iklim investasi hingga kesulitan menjadi bagian FATF. Jika hal itu terjadi, public statement dari FATF adalah negara yang tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan pencucian uang.
“Kita sudah pernah ditempatkan pada situasi public statement FATF, dan tentu saja harapan kita bersama situasi seperti itu tidak kembali terulang."Imbuhnya.
Proses evaluasi sendiri akan dimulai awal Mei mendatang. Proses awal itu yakni penyampaian kuesioner kepada asesor. Memang ada kuisioner tersebut tidak bisa dilihat sembarangan. Karena itu lembaga intelijen di bidang keuangan tersebut meminta sejumlah lembaga lainnya untuk mendukung proses tersebut.
Pasalnya, tanpa kesamaan persepsi, penilaian MER bisa buruk. MER, kata Kiagus, bukanlah menilai satu atau dua lembaga, melainkan menilai sebuah negara. Bagi Indonesia, penilaian tersebut akan menentukan keanggotaan di FATF.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF. Posisi itu acapkali membuat perwakilan Indonesia dalam forum tersebut merasa sungkan, terutama saat membahas persoalan FATF.