Bisnis.com, JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyoroti kenaikan persentase kredit macet dalam sektor perikanan dan berharap agar pemerintah dapat melakukan langkah kebijakan guna menurunkan tingkat kredit macet tersebut.
"Persentase kredit macet pada UMKM sektor perikanan menunjukkan kenaikan, yakni dari 3,77% pada 2014 menjadi 4,05% pada 2015, dan naik lagi hingga menjadi 4,40%pada 2016," kata Wakil Sekretaris Jenderal KNTI Niko Amrullah, Jumat (28/4/2017).
Menurut Niko Amrullah, kondisi tersebut antara lain menunjukkan kelesuan kinerja UMKM sektor perikanan.
Untuk itu, ujar dia, yang dibutuhkan adalah peningkatan kapasitas DM dan pasar yang berkeadilan bagi nelayan, khususnya nelayan kecil.
"Ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam membangun dan memberdayakan masyarakat pesisir, khususnya nelayan," katanya.
Ketiga hal tersebut adalah mengedepankan pemenuhan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat pesisir, menguatkan ekonomi lokal, serta menghormati bahkan menguatkan budaya dan kearifan lokal sebagai bentuk pembangunan partisipatif.
Sebelumnya, program kredit usaha rakyat (KUR) seharusnya perlu dipermudah bagi nelayan terutama mereka yang termasuk nelayan tradisional atau pelaku usaha perikanan skala kecil.
"Pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga kini masih harus berusaha mengakselerasi program jangka pendek," kata Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin.
Menurut Andi Akmal, penyaluran KUR yang dipermudah bagi nelayan, khususnya nelayan skala kecil atau tradisional akan membuat mereka mampu melawan jasa keuangan "hitam" seperti rentenir.
Namun yang terjadi adalah, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, KUR oleh masyarakat nelayan dianggap sangat rumit pada proses pengajuannya sehingga mereka enggan mengikuti program tersebut.
Kredit Macet di Sektor Perikanan Naik, Kata Sekjen KNTI
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyoroti kenaikan persentase kredit macet dalam sektor perikanan dan berharap agar pemerintah dapat melakukan langkah kebijakan guna menurunkan tingkat kredit macet tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu