Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis UMKM Didorong Daftarkan Hak Cipta

Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku UKM untuk mengurus hak cipta guna kelangsungan usaha.
Perajin menyelesaikan pembuatan tempat parcel berbahan rotan di sentra kerajinan rotan desa Trangsan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/6)./Antara-Mohammad Ayudha
Perajin menyelesaikan pembuatan tempat parcel berbahan rotan di sentra kerajinan rotan desa Trangsan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/6)./Antara-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku UKM untuk mengurus hak cipta guna kelangsungan usaha. Hingga Mei 2017, Kemenkop UKM mengklaim telah memfasilitasi sebanyak 2.550 UMKM sejak 2014.

"Sejak diluncurkan pada 2014 sampai Mei 2017, kami telah memfasilitasi sebanyak 2.550 UMKM yang bergerak di bidang usaha pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, handy craft, tas dan sepatu, serta songket dan tenun untuk mendapatkan hak cipta," ujar Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam keterangan resmi, Kamis (8/6/2017).

Dia menuturkan selama ini para pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas hak cipta adalah UMKM yang mampu memproduksi karya seni dan hasil kreativitas yang mencakup seni rupa, seni gambar, seni lukis, seni patung, seni motif, karya rekaman suara, dan komposisi musik.

Menurut Puspayoga standarisasi dan sertifikasi produk merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk KUMKM baik di pasar internasional dan dalam negeri.

"Hak cipta dan hak merek adalah salah satu bentuk sertifikasi produk yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kekayaan intelektual inilah yang akan menjadi aset yang sangat berharga bagi UMKM dalam berinovasi dan berkreasi," tambahnya.

Puspayoga melanjutkan pemerintah memberi perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya terhadap produk-produk yang diperdagangkan.

“Waktu pendaftaran hak cipta yang semula selambat-lambatnya 3 bulan berubah menjadi selambat-lambatnya 11 hari. Secara online apabila dokumen lengkap bahkan dapat diselesaikan dalam waktu sehari," imbuhnya.

Adapun, produk KUMKM yang strategis memiliki daya saing yang diprioritaskan diberi HKI, antara lain, pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, kerajinan tangan, furniture, tas dan sepatu, serta songket dan tenun.

"Penerima fasilitasi hak merek dan hak cipta tersebar di seluruh Indonesia," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper