Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratifikasi Konvensi MLC, Pemeritah Lindungi Pelaut Indonesia

Kementerian Perhubungan menilai para pelaut bakal menjadi aset penting dalam mewujudkan visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menilai para pelaut bakal menjadi aset penting dalam mewujudkan visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Untuk itu, kesejahteraan dan keselamatan pelaut Indonesia harus diutamakan.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono jumlah pelaut Indonesia yang tersebar di seluruh dunia membuat citra Indonesia makin dikenal.

Dia menambahkan Indonesia memiliki kurang lebih 750.000 pelaut dan saban tiap tahun ada 10.000 lulusan sekolah dan akademi yang siap bekerja di sektor maritim.

"Kami menganggap pelaut Indonesia telah menjadi aset bangsa untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com pada Senin (31/7/2017).

Dirjen Hubla menyebutkan pemerintah telah memberikan perhatian lebih kepada para pelaut Indonesia salah satunya dengan meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006 atau MLC 2006.

Ratifikasi konvensi itu juga diharapkan dapat mendorong kesejahteraan pelaut dan awak kapal karena dari berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pelaut dan awak kapal salah satunya mengenai isu ketenagakerjaan.

Ditjen Hubla juga telah membuka posko pengaduan terkait dengan urusan kesejahteraan pelaut melalui contact center 151 dan juga melalui media sosial resmi Ditjen Hubla. Beberapa pengaduan yang telah diterima antara lain soal gaji yang rendah serta minimnya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Rudiana menambahkan telah melakukan mediasi atau memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Dia menekankan sebagai regulator Kemenhub membantu penyelesaian sengketa dalam kasus penyelesaian santunan bagi ABK kapal KTH Green Global yang hilang pada 22 Februari 2016 di Kumai, Kalimantan Tengah.

“Kami sampaikan juga bahwa Kemenhub tidak tinggal diam dan menunggu saja. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam upaya pemenuhan hak-hak tenaga kerja pelaut di Tanah Air," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper