Bisnis.com, JAKARTA--Batas akses dokumen dalam lelang blok minyak dan gas bumi telah habis pada 24 Desember 2017.
Sekretaris Jenderal sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan pihaknya belum akan memperpanjang kembali batas akses dan pengembalian dokumen partisipasi dalam lelang blok migas.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang masa akses dan pemasukan dokumen partisipasi sebanyak tiga kali karena menanti proses terbitnya rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang perpajakan gross split.
Awalnya, pemerintah menetapkan batas akses dokumen pada penawaran langsung yakni 10 Juli dan batas pemasukan dokumen lelang pada 19 Juli.
Sementara itu, untuk penawaran wilayah kerja melalui lelang reguler ditetapkan pada 28 Agustus untuk batas akses dokumen dan 3 Oktober untuk batas pengembalian dokumen lelang.
Pertama kali, pemerintah memperpanjang batas lelang karena belum selesainya beleid yang mengatur perpajakan gross split. Pemerintah merevisi batas akses dokumen menjadi 11 September dan 18 September untuk pemasukan dokumen partisipasi.
Baca Juga
Kedua, batas jadwal untuk akses dokumen dan pengembalian dokumen kembali diulur. Pemerintah menetapkan jadwal baru untuk lelang blok migas konvensional dan nonkonvensional hingga 20 November 2017. Sementara, untuk batas pengembalian dokumen 27 November 2017 yang berlaku pada skema penawaran langsung dan lelang reguler.
Pemerintah merevisi jadwal lelang karena terdapat perubahan bobot bagi hasil yang bisa didapat kontraktor melalui Peraturan Menteri No.52/2017. Permen itu merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri No.8/2017 yang terbit tujuh bulan sebelumnya.
Terakhir, pemerintah menetapkan batas akhir akses dokumen lelang hingga 24 Desember dan batas memasukkan dokumen lelang pada 31 Desember.
"Batas masukkan bid dokumen tanggal 29. Akses kan sudah lama diberikan. [Keputusan perpanjangan masa lelang] tunggu sampai tanggal 29," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (26/12/2017).
Terpisah, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Tunggal mengatakan terdapat peserta lelang yang akan memasukkan dokumen penawaran pada Rabu (27/12/2017) dan Kamis (28/12/2017).
Rencana untuk memasukkan dokumen penawaran, ujar Tunggal, dilakukan investor kendati peraturan yang mengatur perpajakan pada kontrak gross split belum diterbitkan.
Beleid tentang pajak gross split menjadi penting karena kontrak bagi hasil kotor itu baru diperkenalkan pada awal 2017 melalui Peraturan Menteri No.8/2017.
Terdapat perbedaan skema bagi hasil antara gross split dengan kontrak yang berlaku saat ini.
Pada production sharing contract (PSC) cost recovery, kontraktor mendapatkan pengembalian biaya atas biaya operasi dan investasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi migas.
Sedangkan, pada gross split pemerintah dan kontraktor menerima porsi dalam jumlah tertentu yang telah menghitung biaya operasi dan investasi pada kegiatan produksi.
Selain itu, perbedaan skema bagi hasil tersebut memiliki perbedaan perhitungan pajak dengan kontrak kerja sama yang berlaku saat ini sehingga diperlukan kepastian pengaturan pajak pada wilayah kerja yang tengah ditawarkan pemerintah.