Bisnis.com, JAKARTA--- Pemerintah meningkatkan tunjangan kinerja pegawai Kementerian Sosial dengan besaran nilai tertentu untuk setiap kelas jabatan.
Peningkatan tunjangan kinerja itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2017.
Peraturan yang berlaku sebelumnya atau peraturan lama adalah Perpres No.91/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebagai contoh, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 1 naik menjadi Rp1,97 juta dalam peraturan baru dibandingkan dengan Rp1,56 juta dalam peraturan lama. Kelas jabatan paling tinggi yaitu kelas 17 akan mendapatkan tunjangan kinerja Rp29,08 juta dalam peraturan baru atau meningkat dibandingkan dengan Rp19,36 dalam peraturan lama.
“Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial,” katanya dalam keterangan tertulis di laman Sekretariat Kabinet, Jumat (19/1/2018).
Perpres itu menyebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian Sosial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja itu tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Sosial di sejumlah kategori.
Mereka antara lain pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) Perpres Nomor 134 Tahun 2017 ini.
Berikut rincian tunjangan di Kemensos