Bisnis.com, JAKARTA – Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional menolak rencana impor jagung kebutuhan industri yang akan dilakukan oleh pemerintah karena akan menurunkan harga jual jagung yang sedang memasuki masa panen.
Ketua Umum KTNA Nasional Winarno Tohir mengemukakan keputusan Kementerian Perdagangan keliru untuk melakukan impor. Pasalnya saat ini jagung dalam negeri sedang berlimpah hingga menurunkan harga jual jagung dengan kadar air 15% di kisaran Rp2.200 per kg pada kalangan petani.
“Kalau tetap mengimpor, bukan tidak mungkin harga jagung bisa hanya seharga Rp1.700 per kg,” kata Winarno Tohir saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/2/2018).
Sementara dalam aturan harga eceran tertinggi (HET) jagung yang ditentukan dalam Permendag 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen menetapkan harga jagung dengan kadar air 15% di tingkat petani mencapai Rp3.150 per kg. Sedangkan di tingkat konsumen di jual seharga Rp4.000 per kg untuk penjualan di industri pengguna (sebagai pakan ternak).
Pihaknya kecewa dengan sikap pemerintah terlebih Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan izin impor tersebut. Padahal Kementerian Pertanian sebelumnya telah meminta petani menanam jagung hingga dibantu pembibitan sampai produksi. Namun setelah panen, Kemendag malah mengeluarkan izin impor jagung untuk kebutuhan industri.
Harusnya kata Winarno, keputusan pemerintah untuk mengimpor jagung lebih memiliki dasar yang kuat. Pasalnya saat ini jagung sedang berlimpah setelah terjadi panen. KTNA menyebut tahun ini pertumbuhan jumlah produksi meningkat 5%-10% dibanding tahun sebelumnya.
Artinya kebutuhan saat ini di pasaran termasuk untuk kebutuhan industri masih dirasakan cukup oleh petani Jagung. Sehingga pihaknya mempertanyakan sikap pemerintah yang mengeluarkan izin tersebut.
“Dia [Kemendag] pakai [dalih impor] untuk kebutuhan industri, alasan dibuat-buat. Alasan dibuat sendiri, ini harga sedang jatuh tapi malah impor. Untuk industri jagung dalam negeri masih cukup kok,” kata dia.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Dalam Permendag tersebut menerangkan tentang impor jagung industri hanya akan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir Produsen. Meski begitu belum diketahui kapan impor jagung ini dilakukan.
Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menuturkan impor jagung untuk kebutuhan industri sah-sah saja lantaran bukan kebutuhan pakan. “Yang kita izinkan impor itu untuk kebutuhan industri bukan untuk pakan. Yang diimpor 171 ribu ton untuk lima perusahaan,” kata Oke.