Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan tidak akan merevisi Permen ESDM Nomor 50/2017.
Hal ini ia sampaikan dalam menanggapi keluhan pengembang pembangkit listrik swasta yang menginginkan regulasi tersebut direvisi karena dinilai tidak menarik dan bankable.
"Gak jadi [direvisi]," kata Jonan usai menjadi pembicara kunci dalam acara Renewable Innovation Forum di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Sebelumnya, sebanyak delapan asosiasi produsen listrik mengadu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla atas aturan yang tercantum dalam Permen ESDM No 50/2017 yang dinilai menghambat investasi dan pengembangan energi baru terbarukan.
Beberapa hal dalam Permen tersebut yang dianggap mempersulit investor, salah satunya adalah skema bangun, miliki, operasikan, dan transfer ke negara (build, own, operate, and transfer/BOOT). Dalam skema ini, aset pengembang selama 20 tahun—30 tahun akan diserahkan kepada PLN.
Menurut Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Riza Husni, skema BOOT menyulitkan pengembang dalam memperoleh pendanaan.
Riza mengatakan hal nampak dari 68 perusahaan pembangkit energi baru terbarukan yang sudah menandatangani perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) pada 2017, masih terdapat 55 perusahaan yang hingga saat ini belum mencapai kepastian pendanaan (financial close).
Merespon hal tersebut, Jonan mengaku tidak masalah bila pengembang tersebut tidak tertarik mengembangkan proyek pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan dengan aturan yang ada. Menurutnya, masih banyak pengembang yang mampu dan mau mengerjakan proyek tersebut.
"Yang bisa kerjakan juga masih banyak," kata Jonan.
Jonan menginginkan pengembangan pembangkit EBT harus menghasilkan harga jual listrik yang terjangkau bagi masyarakat. Untuk itu tarif yang ditawarkan ke pengusaha tidak terlalu tinggi.
"Banyak pengembang yang terus komplain kepada saya bahwa tarif terlalu rendah. Kerjaan saya bukan membuat keuntungan pengusaha semakin kecil, tapi memastikan harga terjangkau oleh masyarakat."