Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan penimbangan peti kemas ekspor di pelabuhan atau verifikasi berat kotor kontainer ekspor/verified gross mass (VGM) di Pelabuhan Tanjung Priok bakal melibatkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai penerbit dokumen sertifikasi VGM.
Wakil Dirut PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan keterlibatan BKI dalam proses sertifikasi VGM kontainer ekspor diharapkan mulai bisa dilakukan dalam waktu dekat atau paling lambat pada Maret 2018.
“Sekarang tergantung kesiapan BKI. Dari sisi kami selaku pengelola terminal peti kemas sudah siap karena VGM sudah diimplementasikan sejak 2 tahun lalu di terminal peti kemas ekspor impor pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (27/2/2018).
Dia mengutarakan pengelola terminal peti kemas di Priok sudah menjalin komunikasi dan melakukan korrdinasi dengan asosiasi pelaku usaha terkait menyangkut pelibatan BKI dalam sertifikasi VGM kontainer ekspor itu.
Riza mengungkapkan tidak ada rencana evaluasi terhadap tarif layanan berupa penambahan biaya VGM meskipun nantinya sertifikasi kegiatan itu dilaksanakan oleh BKI selaku BUMN yang selama ini telah bergerak pada bidang klasifikasi dan sertifikasi sektor usaha angkutan laut.
Kegiatan penimbangan peti kemas ekspor/VGM di JICT dan TPK Koja dilaksanakan sejak 1 Agustus 2016 dengan memberlakukan biaya jasa penimbangan di di auto gate JICT-TPK Koja sebesar Rp50.000 per boks kontainer serta biaya sertifikasi VGM sebesar Rp75.000 per boks jika pemilik barang atau eksportir melakukan sertifikasi VGM-nya di terminal.
Besaran biaya jasa tersebut sudah disetujui pengguna jasa melalui asosiasi terkait yakni Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.
"Selain di JICT dan TPK Koja, keterlibatan BKI juga rencananya di terminal peti kemas lainnya di Pelabuhan Priok,” paparnya.
Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola fasilitas terminal ekspor impor yakni JICT, TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok, dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).
A. Tjejep Zahrudin, Dirut PT Tenders Marine Indonesia (TMI), perusahaan logistik dan pengurusan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan sertifikasi VGM ekspor selama ini diperlukan oleh pelayaran pengangkut ekspor dan sudah harus diserahkan oleh pihak eksportir sebelum kontainer ekspornya dimuat ke kapal.
Sayangnya, kata dia, tarif VGM di pelabuhan Tanjung Priok belum semuanya seragam di seluruh terminal, dan hanya di JICT dan TPK Koja yang sudah sama.
“Keterlibatan BKI dalam proses sertifikasi VGM ekspor boleh-boleh saja sepanjang tidak menambah beban biaya kepada pengguna jasa/eksportir,” ujarnya.
Kegiatan penimbangan peti kemas ekspor di pelabuhan atau VGM diamanatkan oleh International Maritime Organization (IMO) melalui amendemen International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) tahun 1972 Bab IV Pasal 2 dan diberlakukan di Priok mulai 1 Juli 2016.