Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla optimistis Head of Agreement atau HoA antara pemerintah dengan Freeport McMoran akan berjalan.
“Namanya saja Head of Agreement, kepala atau daripada persetujuan hanya prinsipnya. Jadi prinsip daripada persetujuan ini sudah disetujui, tinggal didetailkan. Artinya itu nanti urusan staf, ini kan urusan menteri Head of Agreement, kemudian perjanjian-perjanjiannya itu lawyer, apa, macam-macam terlibat sehingga, negosiasi detail lainnya. Jadi, optimis bisa, Head of Agreement itu bisa jalan,” ujar Jusuf Kalla atau JK di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa (17/7).
Seperti diberitakan bisnis.com, sebelumnya Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmanto Juwana menyampaikan sejumlah catatan terkait divestasi saham freeport. Hikmahanto menyebutkan HoA yang ditandatangani pada 12 Juli 2018 oleh pemerintah Indonesia dan Freeport McMoran perlu disambut dengan baik.
Namun ia mengingatkan, hal itu tidak perlu dianggap suatu kemenangan bagi Indonesia, terlebih lagi sampai memunculkan euforia. Dari perspektif hukum, Hikmahanto menjelaskan bahwa HoA bukanlah perjanjian jual beli saham karena merupakan perjanjian ‘payung’ yang mengatur hal-hal prinsip saja.
HoA akan ditindaklanjuti dengan sejumlah perjanjian lainnya. Menurutnya perjanjian yang harus dilakukan agar pemerintah Indonesia benar-benar memiliki 51% saham adalah Perjanjian Jual Beli Participating Rights antara Rio Rinto dan pemerintah Indonesia.
Nantinya, perjanjian jual beli itu dikonversi menjadi saham sebesar 40% di PT FI. Lalu, perjanjian jual beli saham antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran sejumlah 5,4%. Menurut Hikmahanto, perjanjian-perjanjian tersebut harus benar-benar dicermati dalam perinciannya.
Baca Juga
Dia pun menyampaikan pertanyaan soal harga yang disepakati untuk membeli Participating Rights di Rio Tinto dan saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran. Pertanyaan ini muncul karena bila konsesi tidak diperpanjang hingga 2021 maka harga akan lebih murah dibandingkan dengan bila konsesi mendapat perpanjangan hingga 2041.
Dia menilai hingga saat ini belum jelas apakah pemerintah akan memperpanjang konsesi PT FI atau tidak. Untuk hal ini menjadi pertanyaan apakah pemerintah pasca 2019 [bila ada perubahan] akan merasa terikat dengan HoA yang ditandatangani atau tidak.
Terkait hal itu, JK menjawab gamblang. Melalui HoA yang akan ditaindaklanjuti dengan kesepakatan berikutnya, otomatis Indonesia akan memperpanjang konsesi PT FI.
“Indonesia yang punya hak untuk memperpanjang, dan Indonesia juga membeli. Masa indonesia beli langsung berhenti, kan ndak kan. jadi itu otomatis artinya,” ujar JK.
Adapun terkait divestasi yang akan melibatkan pendanaan dari 11 bank asing, mnurutnya pemerintah perlu memasukkan dana dari luar ke dalam negeri. Bank-bank yang siap mendanai divestasi itu menurutnya tidak meragukan kinerja dari tambang emas tersbut.
“Kalau [dana] dari sini diambil US$3 miliar sampai US$4 miliar bisa masalah kita punya neraca pembayarannya. Karena ini barang bukan barang greenfield, bukan barang yang baru mulai dibangun, begitu diambil tahun depannya sudah ada penghasilannya kan walaupun sudah ada perjanjian-perjanjian, mungkin reinvestasi lagi tapi artinya tidak meragukan lagi bahwa ini jalan,” terangnya.