Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketenagakerjaan Pelaut Diusulkan Tetap di Bawah Kemenhub

Para pelaut pelayaran niaga yang tergabung dalam Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) mengusulkan agar ketenagakerjaan pelaut menjadi kewenanganan Kementerian Perhubungan sepenuhnya.
Kapal Perambuan Kelas I KN. Sibaru/Portal Hubla
Kapal Perambuan Kelas I KN. Sibaru/Portal Hubla
Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaut pelayaran niaga yang tergabung dalam Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) mengusulkan agar ketenagakerjaan pelaut menjadi kewenanganan Kementerian Perhubungan sepenuhnya.
 
IKPPNI mengemukakan ratifikasi konvensi Organisasi Buruh Dunia-Organisasi Maritim Dunia (ILO-IMO) Maritime Labour Convention (MLC) 2006 hendaknya tidak di bawah kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Dengan demikian, Indonesia tetap dalam Daftar Putih IMO (IMO White List). 
 
IMO White List membedakan negara-negara yang telah menunjukkan dan membangun rencana yang sejalan dengan STCW-95 (Standards of Training, Certification, Watchkeeping for Seafarers) Convention and Code. Dibentuk oleh kelompok 'orang-orang kompeten' di IMO, Daftar Putih diciptakan menggunakan sejumlah kriteria, seperti sistem lisensi administrasi apa yang dipunyai, pengawasan pusat pelatihan, proses revalidasi sertifikat, kontrol negara bendera, dan kontrol negara pelabuhan.  
 
Ketua Umum IKPPNI Dwiyono Soeyono mengatakan para pelaut kerap dibuat bingung oleh ketidakpastian hukum terkait kementerian mana yang menjadi induk dan tempat berlindung saat bekerja. 
 
Mengingat perwira pelayaran niaga merupakan produk Kemenhub dan kementerian itu pula yang memiliki sumber daya manusia yang memahami teknis hubungan ketenagakerjaan pelaut menurut standard IMO, maka ratifikasi MLC hendaknya menjadi mandat Kemenhub.
 
"Kami ingin tidak ada ambiguitas, punya induk berbeda-beda. Kemenhub yang me-lead [memimpin penanganan ketenagakerjaan pelaut]. Kalau ada apa-apa [misalnya gaji pelaut di bawah standard], mereka [Kemenhub dan Kemenaker] berkolaborasi. Jangan biarkan kami seperti anak ayam kehilangan induk," katanya seusai beraudiensi dengan Komisi V DPR, Selasa (28/8/2018).
 
Indonesia telah meratifikasi MLC 2006 ke dalam UU No 15/2006 pada September 2016. MLC 2006 mengatur umur minimal, pelatihan dan kualifikasi, rekrutmen dan penempatan, jam kerja, dan gaji. Sejak MLC diratifikasi, terjadi tarik-menarik kewenangan antara Kemenhub dan Kemenaker tentang siapa yang berwenang menangani ketenagakerjaan pelaut.
 
Masalah ketenagakerjaan pelaut merupakan satu di antara empat poin isi petisi perwira pelayaran niaga yang disampaikan ke Komisi V DPR. 
 
Di bidang sumber daya manusia, IKPPNI menuntut kesetaraan pengakuan gelar akademik lulusan pendidikan tinggi pelayaran niaga sebagai nama program studi pendidikan pada perguruan tinggi. Mereka juga meminta agar UU Pendidikan Tinggi menambahkan rumpun Ilmu Maritim (Pelayaran Niaga). 
 
Isi petisi berikutnya adalah usulan pembentukan peradilan maritim yang independen dan beranggotakan tenaga ahli maritim dari perwira pelayaran niaga yang telah memenuhi persyaratan.
 
Terakhir, pembentukan Badan Keselamatan Pelayaran Niaga independen yang beranggotakan praktisi tenaga ahli pelayaran niaga untuk mencegah kecelakaan pelayaran niaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper