Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan tetap berwenang sepenuhnya menangani ketenagakerjaan pelaut sesuai Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC) 2006 yang diratifikasi Indonesia pada 2016.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Dwi Budi Sutrisno mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat yang melibatkan Sekretariat Kabinet, Kemenko Maritim, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenhub, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
Pemberian mandat itu dilakukan karena kondisi yang mendesak, yakni pemerintah harus segera menerbitkan sertifikat MLC mengingat beberapa kapal Indonesia ditahan di luar negeri karena tidak mengantongi bukti legalitas itu.
"Yang kami pikirkan adalah pelayanan ke masyarakat. Bagaimana supaya lebih sederhana, cepat, dan satu tanggung jawab," kata Dwi saat dihubungi, Selasa (28/8/2018).
Bagi Kemenhub, lanjut dia, ada kepastian bagi pelaku usaha pelayaran niaga. Kewenangan yang dibagi-bagi justru memperpanjang rantai birokrasi. Meskipun demikian, Kemenhub tetap memberikan kesempatan kepada Kemenaker apabila sewaktu-waktu ingin ikut terjun dalam penegakan hukum.
Kemenhub juga siap menyesuaikan jika nantinya ada aturan baru.
"Kalaupun dalam perjalanannya ada PP atau Perpres, yang memberi wewenang ke Kemenaker, kami tidak keberatan. Cuma ya semuanya didengarkan, termasuk INSA [Indonesian National Shipowners Association]," ujar Dwi.
Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 merupakan standard ketenagakerjaan internasional yang telah diadopsi pada Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-94 pada Februari 2006 dan memperbarui 37 Konvensi ILO di bidang ketenagakerjaan maritim.
Konvensi ini telah berlaku secara efektif di seluruh negara Anggota ILO pada Agustus 2013, setelah 30 negara anggota meratifikasi dan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) mencapai 33%.
Indonesia telah meratifikasi MLC 2006 ke dalam UU No 15/2006 pada September 2016. MLC 2006 mengatur umur minimal, pelatihan dan kualifikasi, rekrutmen dan penempatan, jam kerja, dan gaji. Sejak MLC diratifikasi, terjadi tarik-menarik kewenangan antara Kemenhub dan Kemenaker tentang siapa yang berwenang menangani ketenagakerjaan pelaut.