Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan merevisi perencanaan pembangunan yang terkait dengan infrastruktur di dalam negeri agar sejalan dengan sistem siaga bencana ke depannya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan revisi perencanaan pembangunan infrastruktur sangat dimungkinkan.
"Salah satunya kami ingin mengembangkan sistem siaga bencana sehingga harus ada revisi untuk pinjaman multilateral dan bilateral," paparnya, selepas pelantikan pejabat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Kamis (3/1/2019).
Sebelumnya, Bambang telah beberapa kali menyuarakan rencana untuk memasukan evaluasi risiko bencana ke dalam perencanaan infrastruktur. Rencana ini didasari oleh posisi Indonesia yang dilalui Ring of Fire sehingga menjadikan potensi bencana di Indonesia sangat besar.
Berbagai bencana yang terjadi dapat merusak infrastruktur seperti jalan, jembatan, bangunan, bahkan jaringan listrik dan telekomunikasi. Di sisi lain, intensitas dan dampak bencana juga semakin besar akibat adanya perubahan iklim.
Staf khusus Menteri PPN Eko Putro Adijayanto menambahkan pengembangan sistem siaga bencana akan lebih menyoroti spesifikasi teknis infrastruktur. Contohnya antara lain kekuatan struktur dari infrastruktur terkait serta kondisi tanah atau daerah tempat infrastruktur dibangun dengan melihat struktur tanah (rentan likuifaksi atau daerah patahan).
"Perencanaan pembangunan infrastruktur [ke depannya] akan didesain untuk lebih siaga bencana mengingat Indonesia adalah negara dalam Pacific Ring of Fire yang memang rawan bencana," tegasnya.
Eko menjelaskan perencanaan ini tentu harus disesuaikan dengan sumber pendanaan, termasuk pinjaman dan sebagainya.
Direktur Proyek Sektor Jalan dan Jembatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Max Antameng mengungkapkan rencana revisi pembangunan infrastruktur agar lebih siaga bencana bisa dilakukan.
Namun, revisi terakhir pembangunan infrastruktur yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Menurutnya, PSN sudah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan studi kelayakan yang lengkap.
"Feasibility study mengakomodasi mitigasi bencana di dalam pemilihan rute atau lokasi dan ini berarti sudah mengantisipasi mitigasi bencana," ucap Max.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyampaikan bakal menambah anggaran untuk bencana alam dalam APBN 2019. Tetapi, nilainya belum disebutkan dengan jelas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dari data Kemenkeu per 23 November 2018, pemerintah mengalokasikan pagu cadangan bencana sebesar Rp6,65 triliun pada 2018. Adapun realisasinya mencapai Rp5,05 triliun.
Namun, akibat bencana di Lombok dan Palu, Kemenkeu menerima usulan tambahan sebesar Rp2,25 triliun baik dana on call maupun stimulan bantuan perbaikan rumah.