Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meminta pemberlakuan biaya tambahan bagasi Lion Air dan Wing Air diberi waktu transisi selama dua pekan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan secara hukum pihak maskapai dapat melakukan kebijakan pengenaan tambahan biaya tersebut. Namun, seusai bicara dengan pihak maskapai, pemerintah meminta agar diberlakukan masa transisi terlebih dahulu.
Dia khawatir adanya perubahan ini akan mengganggu tingkat pelayanan maskapai, karena penumpang masih belum teredukasi dengan baik mengenai perubahan kebijakan tersebut.
"Makanya kebijakan yang kita lakukan ada grace period selama 2 pekan, ini tetap tidak bayar selama 2 pekan, kita minta kepada Lion dan operator Bandara melakukan uji coba supaya pada hari ke-15, sudah lancar," jelasnya, kemarin.
Dia mengatakan maskapai dapat menerapkan tarif tersebut tanpa seizin regulator karena itu kewenangan maskapai. Namun, lanjutnya, pemerintah tetap berperan untuk mengawasi level of service agar tidak turun sehingga perlu masa transisi.
Fokus pemerintah lanjutnya adalah menjaga agar pelayanan maskapai terhadap masyarakat tidak menurun dan tetap baik.
Di sisi lain, Budi Karya melihat ada sisi positif yang dapat diambil dari penerapan tarif bagasi ini.
Menurutnya, dengan penerapan tarif bagasi ini on time performance (OTP) dari maskapai akan meningkat. Penumpang akan mengurangi bawaannya sehingga antrean bagasi menjadi lebih pendek.
Dia lalu menegaskan kebijakan ini adalah hak dari masing-masing maskapai sehingga setiap maskapai bebas menerapkan tarif bagasi tersebut. "Kita beri kebebasan kepada mereka," imbuhnya.
Menhub Minta Ada Transisi 2 Pekan Tarif Bagasi Lion Air dan Wings Air
Pemerintah meminta pemberlakuan biaya tambahan bagasi Lion Air dan Wing Air diberlakukan transisi selama 2 minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rinaldi Mohammad Azka
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu