Bisnis.com, JAKARTA — Tahukah Anda? Sebuah perusahaan tidak bisa begitu saja membubarkan serikat pekerja yang bernaung di instansi mereka.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan manajemen tak memiliki hak untuk membubarkan serikat pekerja.
Selain itu, manajemen juga tak memiliki hak untuk meleburkan serikat pekerja menjadi satu apabila terdapat lebih dari satu serikat pekerja.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dimungkinkan serikat pekerja lebih dari satu di sebuah perusahaan.
"Manajemen tidak mempunyai hak untuk melebur serikat pekerja jadi satu. Itu haknya serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di sana," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, apabila manajemen memaksakan atau membubarkan maka serikat pekerja bisa melaporkan manajemen dengan pasal 28 junto pasal 43 UU No.21/2000. Adapun, sanksi yang diberikan bisa berupa pidana dan perdata.
"Saya berharap tak ada serikat pekerja yang dibubarkan paksa. Selain itu tidak ada seorang pun yang berusaha untuk mengkerdilkan serikat pekerja. Semua pihak harus menghormati UU No.21/2000 yang mengatur tentang serikat pekerja dan serikat buruh," katanya.
Selain itu, Timboel mendorong serikat pekerja yang ada diperusahaan bersama manajemen untuk melahirkan perjanjian kerja bersama (PKB).
Pasalnya, PKB merupakan salah satu sarana hubungan induatrial yang akan mampu mendukung terciptanya hubungan industrial yang baik di perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan serikat pekerja tak bisa dibubarkan oleh perusahaan.
"Itu melanggar undang-undang yang berlaku tentang serikat pekerja dan serikat buruh," ucalnya.
Menurutnya, serikat pekerja itu dapat dibubarkan melalui kesepakatan serikat pekerja itu sendiri. Dia menambahkan di suatu perusahaan juga dimungkinkan memiliki lebih dari satu serikat pekerja.
"Kami juga mendorong bagi perusaahaan yang belum memiliki serikat pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Setiap perusahan yang ada serikat pekerja harus juga memiliki perjanjian kerja bersama. Ini wajib ada," tuturnya.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Krisnadwipaya Payaman Simanjuntak berpendapat menuturkan manajemen tidak bisa membubarkan SP.
Manajemen boleh tidak mengikutsertakan SP dalam perundingan hanya kalau anggotanya kurang dari 10% dari jumlah seluruh karyawan. Terlebih apabila serikat pekerja itu, sudah resmi mendaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tindak pidana kejahatan diancam hukuman penjara maksimum 5 tahun penjara," ujarnya.
Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan S. Junaedah AR mengatakan di dalam satu perusahaan boleh memiliki serikat pekerja lebih dari satu. Pasalnya, serikat pekerja merupakan organisasi yang bebas dikuti oleh pekerja
"Pekerja boleh menjadi atau tidak menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja. Tidak ada larangan atau paksaan untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja atau pengurus serikat pekerja," katanya.
Dia menegaskan berdasarkan UU nomor 21 tahun 2000, serikat pekerja tak dapat dibubarkan oleh manajemen atau pemilik perusahaan. "Ini harus SP-nya sendiri yang membubarkan," ucap Junaedah.
Pihaknya juga tengah mendorong perusahaan-perusahaan untuk memiliki PKB. Pasalnya, PKB akan membuat hubungan industrial yang harmonis karena pembuatan PKB dibuat antara pengusaha dengan pekerja.
Tahun ini, Kemenaker menargetkan terdapat sebanyak 14.257 perusahaan memiliki PKB. Adapun sepanjang tahun lalu terdapat 14.418 perusahaan yang memiliki PKB.
Dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Senin (12/8/2019), Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) meminta anggotanya untuk tak terprovokasi adanya upaya pembubaran serikat pekerja ini.
Pada faktanya keberhasilan sebuah serikat pekerja sesungguhnya dapat dilihat dan diukur dari isi dan substabsi PKB yang ada maupun yang akan diperbaharui karena disitulah dapat terukur perjuangan serikat pekerja dalam mensejahterakan anggotanya.
IKAGI sebagai organisasi serikat pekerja yang memiliki anggota mayoritas di PT Garuda Indonesia sampai saat ini masih memperjuangkan PKB yang memang menjadi dasar dalam menjalankan hubungan industrial di PT Garuda Indonesia yang sampai dengan saat ini masih belum selesai dan masih dalam proses mediasi di Kementerian Tenaga Kerja sebagaimana amanat dari ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
IKAGI telah mengajukan permohonan perundingan PKB kepada manajemen sudah lebih dari satu tahun yang lalu, yang sampai dengan saat ini belum direspon secara baik oleh manajemen.
Terlebih pada faktanya sampai dengan saat ini telah terdapat upaya penghancuran IKAGI dari dalam oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yaitu diantaranya namun tidak terbatas pada terdapatnya kampanye-kampanye negatif anti IKAGI dan pengurusnya baik dalam bentuk tertulis selebaran maupun media sosial, dan pertemuam dan rencana pertemuan yang mengatasnamakan Forum Penyelamat IKAGI yang jelas sangat bertentangan dengan AD ART IKAGI itu sendiri.
Ketua Umum Ikagi Zaenal Muttaqin saat dihubungi Bisnis enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kabar terkait akan dibubarkannya IKAGI.
Kendati demikian, dia menuturkan saat ini terdapat tiga serikat pekerja terbesar di PT Garuda Indonesia Tbk yakni Asosiasi Pilot Garuda (APG), dan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga)
"Ada tiga yang terbesar, serikat pekerjanya yakni IKAGI, APG dan Sekarga," katanya.