Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berharap rancangan undang-undang pertanahan yang menjadi inisiatif DPR dapat dirampungkan sebelum masa jabatan anggota legislatif 2014—2019 berakhir.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan pengesahan rancangan undang-undang itu perlu dilakukan untuk membenahi masalah pertanahan yang ada.
Apalagi aturan yang menjadi acuan yakni Undang-undang Pokok Agraria dibuat pada 1960.
Hal ini menyebabkan sebagian aturan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
"Bagi kita ini [rancangan] Undang-Undang untuk lebih memperbaiki Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Menurutnya, perubahan perlu dilakukan dikarenakan undang-undang agraria disusun ketika Indonesia ditempatkan sebagai negara agraris.
Saat ini penggerak ekonomi tidak lagi semata dari pertanian namun juga dari sektor industri, perdagangan dan jasa.
"Tetapi tetap [tujuan utama revisi] untuk melindungi hak-hak masyarakat, atas lahannya," katanya.
Menurut JK yang juga pada masa mudanya mengendalikan konglomerasi Grup Bukaka itu menambahkan rancangan undang-undang ini telah dibahas sangat panjang oleh DPR dan kemudian dimintakan daftar inventaris masalahnya ke pemerintah.
"Kita berusaha seperti itu [mengesahkan bersama DPR periode 2014-2019]. Karena ini rancangan undang-Undang inisiatif DPR sejak 3 tahun lalu," katanya.