Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Endy Irawan mengatakan dalam era keterbukaan masa kini, menurut Undang-Undang (UU) KIP no.14/2008, Kementerian Perhubungan termasuk dalam badan publik.
"Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik dan memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memberikan saran dan kritik serta mengawal pemenuhan kewajiban Kemenhub sebagai badan publik dalam melaksanakan penyelenggaraan good governance,” katanya dalam keterangan, Kamis (22/8/2019).
Acara Sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik di Era Milenial” ini dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Jineng Resort Badung, Bali.
Tenaga ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirta Sari yang hadir sebagai narasumber dalam hari pertama acara ini menjelaskan tentang pentingnya memahami KIP.
Setiap warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam suatu badan publik di daerahnya masing-masing.
Baca Juga
Sebagai pemohon, masyarakat harus melengkapi persyaratan yang dapat dibedakan dari masing-masing kategori, yaitu individu, harus mempunyai KTP untuk melakukan permohonan. Sementara itu, pemohon kelompok harus melampirkan surat kuasa, fotokopi KTP dari orang yg dikuasakan sesuai jumlah anggota kelompok.
Adapun bila pemohon badan hukum (LSM) yang wajib melampirkan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan. Untuk bisa malakukan permohonan informasinya, maka persyaratan harus dilengkapi.
“Ada beberapa jenis informasi publik, yang pertama adalah berkala, artinya wajib diumumkan serta wajib diunggah minimal 6 bulan sekali dan diumumkan di dua media yaitu papan informasi dan situs badan publik. Kedua adalah serta merta yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, terakhir adalah informasi setiap saat," katanya.
Adapun jenis informasi publik lainnya yakni informasi dikecualikan yaitu yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi dan di luar ketiga jenis informasi yang bersifat terbuka.
Sebagai termohon, kewajiban yang harus dipenuhi badan publik dalam pelayanan informasi adalah membuat laporan layanan informasi, menyiapkan meja layanan informasi agar pemohon mudah untuk mengajukan permohonan, menunjuk PPID, menetapkan SOP layanan informasi agar surat dapat sampai ke tempat tujuan dan tidak sembarang melakukan disposisi, serta menetapkan standar biaya agar pemohon yang menanggung setiap biaya yang timbul dari permohonan.
“Daftar informasi yang dikecualikan dapat langsung dibuat uji konsekuensi. Jika ragu, maka buatlah tabel analisis yang berisi daftar konsekuensi negatif yang dapat berupa kekhawatiran tentang pemberian suatu informasi. Kemudian cari daftar hukumnya, yaitu dari UU No. 14 tahun 2008 pasal 17. Kekhawatiran yang berkenaan dengan pasal 17 dapat langsung diusulkan menjadi informasi yang dikecualikan. Perlu dibuat uji konsekuensi karena banyak pemohon yang tidak sungguh-sungguh atau disebut juga Vexatious requests (VR),” ujar Tya.
Dalam rangkaian kegiatan ini juga digelar beragam pelatihan singkat kehumasan seperti pelatihan menulis siaran pers, pelatihan fotografi, serta pelatihan kegiatan kehumasan dan media sosial.