Bisnis.com, JAKARTA — Pengawasan atas pelaksanaan komitmen pelaku usaha penerima tax holiday bakal sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hal ini terlepas dari langkah pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 yang memerintah pendelegasian kewenangan pemberian tax holiday dan insentif-insentif lainnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan prosedur pengawasan atas korporasi penerima tax holiday masih tidak berubah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018, keputusan pemberian tax holiday dapat dicabut apabila hasil pemeriksaan menemukan jumlah realisasi investasi lebih rendah dari Rp100 miliar atau ada ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana kegiatan.
Apabila Wajib Pajak (WP) ditemukan mengimpor barang bekas dalam rangka realisasi penanaman modal baru, melakukan realisasi kegiatan usaha utama yang tidak sesuai dengan rencana, memindahtangankan aset, atau melakukan relokasi penanaman modal ke luar negeri, maka fasilitas itu pun akan dicabut dan WP tersebut harus menyelesaikan PPh Badan yang tidak dibayar ketika WP tersebut menikmati tax holiday.
"Apakah produk pokoknya sesuai dengan komitmen atau tidak, itu semua pengawasan tetap di kami," ujar Hestu, Jumat (31/1/2020).
Oleh karena itu, pendelegasian kewenangan pemberian tax holiday dari Kemenkeu ke BKPM pun tidak akan memberikan implikasi terhadap fiskal karena Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari tax holiday sendiri masih dibuat oleh Kemenkeu, bukan BKPM.
"Ini didelegasikan supaya lebih cepat lebih efisien saja, BKPM tidak dapat keluar dari NSPK yang ada," tambahnya.
Saat ini, pihak Kemenkeu masih merumuskan standar baru atas pemberian tax holiday atas industri yang belum termasuk dalam 18 industri pionir.
Hestu melanjutkan saat ini, sedang ada pembahasan bersama dengan BKPM sehingga meski nantinya pemberian tax holiday bagi industri pionir di luar daftar 18 industri pionir bakal lebih cepat, tetap perlu ada koridor yang jelas yang bisa dijadikan landasan untuk memberikan insentif fiskal tersebut.
"Mekanismenya perlu ada jelas, tidak bisa open space semua dapat. PMK barunya nanti akan mengatur mengenai Pasal 5 sekaligus pendelegasian kewenangan kepada BKPM," imbuhnya.
Pemberian Tax Holiday di BKPM, Pengawasan Tetap di DJP
Meski pemberian insentif tax holiday sudah didelegasikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi pengawasan atas perusahaan penerima masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Annisa Margrit
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
49 menit yang lalu
Makin Tajir, Profil Dewi Kam Perempuan Terkaya Indonesia 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu