Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan masih belum bisa memastikan akhir moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke China dan Hong Kong.
Seperti diketahui, Kemenaker memutuskan untuk melarang sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke China dan Hong Kong lantaran mewabahnya virus corona.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker Eva Trisiana mengatakan penempatan PMI ke kedua negara itu akan dilakukan apabila kedua negara itu dinyatakan aman.
“Kita gak pernah tahu sampai kapan, ini kan namanya kondisi force majeur (di luar kontrol manusia). Secepatnya sampai negara itu dinyatakan aman, kami akan mencabut pelarangan,” kata Eva, Selasa (11/2/2020).
Eva menuturkan sejauh ini belum ada dampak signifikan dari pelarangan itu. Meskipun melakukan pelarangan, namun Kemenaker juga menyiapkan penempatan di negara lain sebagai alternatif.
“Kita dapat menempatkan ke negara lain sepanjang memang ada permintaan (job offer/JO) dari negera lain dan kriteria PMI yang bersangkutan memang sesuai dengan JO-nya, serta yang tak kalah penting aspek perlindungan bagi PMI juga telah terpenuhi,” ujarnya.
Baca Juga
Dia mengatakan sejak kebijakan pengetatan ke negara-negara yang terjangkit corona, para P3MI juga mulai selektif utk menempatkan PMI-nya, disamping permintaan (JO) dari negara yang bersangkutan juga berkurang.
Di sisi lain, pihak P3MI juga memahami situasi yang sedang terjadi sehingga mereka juga melakukan pembatasan penempatan PMI.
“Supply PMI kita juga sedikit, akibat virus corona, para calon PMI juga menjadi takut untuk bekerja ke negara-negara tersebu. Sehingga dapat dikatakan kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak terhdap proses penempatan calon PMI dengan tujuan Hong Kong atau Taiwan, dan bahkan China,” ujarnya.