Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

80.068 Kopdes Merah Putih Resmi Berbadan Hukum, Mayoritas di Jabar

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan sebanyak 80.068 Koperasi Desa Merah Putih telah resmi berbadan hukum, mayoritas di Jawa Barat.
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa Cangkuang Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Rachman
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa Cangkuang Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap sebanyak 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih telah berbadan hukum. Jumlahnya melampaui perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar sebanyak 80.000 KopDes/Kel Merah Putih terbentuk.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan 80.068 KopDes/Kel Merah Putih yang telah berbadan hukum ini mayoritas berasal dari provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Papua Pegunungan menjadi provinsi yang mengantongi legalitas terendah lantaran faktor administrasi.

“Paling banyak di Jawa Barat, di Pulau Jawa. Desanya Jawa Barat itu paling banyak. Total [KopDes/Kel Merah Putih di Pulau Jawa] dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, plus Banten itu banyak, paling banyak. Sesuai dengan desa dan sesuai dengan penduduknya,” kata Widodo saat ditemui di Kantor AHU, Jumat (18/7/2025).

Widodo menjelaskan dalam proses legalitas KopDes/Kel Merah Putih, setiap desa/kelurahan harus mengantongi surat keputusan (SK). Namun, beberapa desa/kelurahan diperbolehkan bergabung dengan desa/kelurahan lain dengan syarat memiliki penduduk yang sedikit.

Dia menjelaskan dari total 80.068 KopDes/Kel Merah Putih yang sudah disahkan itu terdiri dari 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru.

AHU juga mencatat koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

“Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 pondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa keberhasilan pengesahan KopDes/Kel Merah Putih ini didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. 

Ini artinya, regulasi Permenkum baru ini secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019. Pasalnya, peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodir kebutuhan percepatan program strategis ini, termasuk beberapa kemudahan dalam pendirian KopDes/Kel Merah Putih.

Pertama, pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KopDes/Kel Merah Putih diakui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan. Dalam hal ini, persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. 

"Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya SK pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum di laman ahu.go.id,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro