Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa dalam Perdirjen tersebut diatur mengenai langkah pencegahan penyebaran virus Corona yang akan dilaksanakan secara bersama-sama oleh berbagai unsur.
“Ketentuan dalam SOP tersebut nantinya dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” kata Budi melalui keterangan resmi, Sabtu (28/3/2020).
Berdasarkan data terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga Sabtu, 28 Maret 2020, tercatat sebanyak 1.155 kasus positif Covid-19, sementara 59 orang sembuh dan 102 meninggal dunia.
Oleh sebab itu, Ditjen Hubdat merasa perlu untuk menerapkan SOP ini di seluruh sarana dan prasana transportasi darat mengingat semakin bertambahnya jumlah pasien yang terjangkit Covid-19.
Pencegahan penyebaran Covid-19 pada transportasi darat yang diatur dalam Perdirjen tersebut dilaksanakan pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Baca Juga
Kemudian, terminal penumpang angkutan jalan, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan sungai dan danau.
“Pencegahan penyebaran Covid-19 akan kami laksanakan dengan menyiapkan petugas dan sarana prasarana transportasi darat," ujarnya.
Selain itu, dia menyatakan pencegahan juga dilakukan di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB atau jembatan timbang).
Kemudian, yang juga tidak boleh terlewat yaitu kegiatan pencegahan pada pelayanan penumpang pejalan kaki, maupun penumpang dengan kendaraan untuk pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
"Kalau sudah ada penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini maka harus segera dirujuk ke Rumah Sakit,” ujarnya.
Secara umum, dalam Perdirjen tersebut mengatur bahwa baik untuk pencegahan penyebaran virus Corona, maka penumpang maupun petugas akan diukur suhu tubuhnya dan dipastikan tidak melebihi 37,5° C.
Selain itu, pembersihan cairan disinfektan juga harus dilakukan baik di sarana maupun prasarana dengan prioritas penyemprotan pada tempat dan alat yang sering disentuh.
Fasilitas seperti cairan pembersih tangan, alat pengukur suhu tubuh seperti thermogun atau thermal scanner harus tersedia. Penumpang juga diminta untuk tidak berdesakan dengan memperhatikan batas jarak aman satu meter antar penumpang.