Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Corona, Ini Proyek Hutama Karya yang Dihentikan Sementara

PT Hutama Karya (Persero) mengungkapkan bahwa hanya ada beberapa proyek yang dihentikan sementara di tengah pandemi Corona, sedangkan sebagian besar proyek lainnya masih berjalan normal.
Karyawan berada didekat logo Hutama Karya. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan berada didekat logo Hutama Karya. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) mengungkapkan sejauh ini proyek yang dikerjakan masih berjalan meskipun ada beberapa yang dihentikan sementara setelah terbitnya Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Sejauh ini hampir seluruh proyek yang dikerjakan oleh Hutama Karya masih berjalan dengan normal. Hanya ada 3 proyek yang dihentikan sementara yaitu Proyek Rusun Karang Ayang, Proyek Apartemen UIII Depok, dan Proyek Universitas Jember," kata Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan kepada Bisnis, Selasa (31/3/2020).

Sebelumnya, Fauzan mengatakan Hutama Karya terus berupaya menjalankan pembangunan konstruksi sesuai rencana termasuk untuk Jalan Tol Trans Sumatra di tengah pandemi dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang cukup ketat di lingkungan kantor pusat maupun lingkungan proyek.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan untuk kelanjutan penyelenggaraan jasa konstruksi proyek tergantung keadaan di masing-masing lokasi.

"Keadaan kahar masing-masing wilayah dinyatakan oleh kepala daerah, dan menjadi trigger kalau ada perintah penghentian kegiatan konstruksi dengan izin Menteri [PUPR]. Kalau tetap berjalan dengan izin menteri akan menggunakan Protokol Covid-19 yang diterbitkan oleh Dirjen Bina Konstruksi," jelasnya.

Sebagai informasi, Instruksi Menteri (Inmen) No.02/IN/M/2020 berisi tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Adapun, salah satu poin penting yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya virus Covid-19 adalah pemberhentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi potensi bahaya di lapangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper