1. PMK 23/2020 Akan Direvisi, Menkeu Guyur Insentif Rp35,3 Triliun ke 18 Sektor
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona akan direvisi.
“PMK 23 tahun 2020 yang waktu bulan Maret lalu kita keluarkan khusus memberikan insentif perpajakan bagi manufaktur 19 subsektornya segera direvisi,” kata Sri Mulyani seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (22/4/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Historia Bisnis: Saat Bos Barito hingga Bob Hasan Lepas Saham Kayu ke Koperasi
Koperasi pernah menjadi primadona para taipan tanah air. Sebanyak 50 pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) menyerahkan sebagian saham perusahaan kepada koperasi.
Pengusaha yang akan menjual sebagian saham perusahaannya kepada koperasi seperti Prajogo Pangestu (Barito Group), Jos Soetomo, hingga Andi Tabussalam. Penyerahan saham ini dikoordinasikan Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo), Mohamad Bob Hasan.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. 'Gercep' Biar PMK 23/2020 Tak Sia-Sia
Selepas menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat pengumuman kejutan.
Saat itu, dia mengutarakan rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Waduh! 60 Persen Industri Manufaktur Terdampak Virus Corona, apa Saja?
Kementerian Perindustrian melakukan pemetaan sektor industri pada tiga kelompok guna mengidentifikasi dan langkah pengawasan akibat tekanan covid-19 saat ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan untuk kelompok industri yang suffer pemerintah berupaya mencari jalan keluar.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Utang Jatuh Tempo Rp35 Triliun, PLN Minta Tunda Angsuran ke Bank
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta penundaan pembayaran utang jatuh tempo kepada pihak perbankan.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan utang jatuh tempo PLN pada tahun ini mencapai Rp35 triliun. PLN meminta kepada kalangan perbankan untuk melakukan reprofiling utang.
Baca berita selengkapnya di sini.