1. Resmi! Kemenhub Setop Penerbangan hingga 31 Mei
Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan seiring dengan larangan mudik mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Selain itu, juga operasional penerbangan internasional khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Baca berita selengkapnya di sini.
2. AP I Tutup 15 Bandara untuk Penerbangan Penumpang
PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020 guna mendukung aturan pemerintah mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan menghimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan pengembalian tiket atau penjadwalan penerbangan ulang.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Historia Bisnis: Caplok BUMN Intirub, Pendiri RCTI Jajakan Saham ke Astra
Pendiri PT Bimantara Citra yang juga Putra ke-3 Presiden Soeharto, Bambang Trihadmodjo menawarkan saham PT Indonesian Tire & Rubber Work (persero) atau Intirub yang baru dikuasai kepada PT Astra Internasional Tbk. (ASII).
PT Bimantara Citra yang kemudian bersalin nama menjadi Global Mediacom -mendirikan televisi RCTI hingga Global TV- menawarkan sebagian saham yang dimiliki kepada PT Astra Internasional Tbk. (ASII) sebanyak 20 sampai 35 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Pesawat Dilarang Terbang, Masih Bisa Pulang Kampung?
Mulai hari ini pemerintah efektif memberlakukan larangan mudik untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona atau Covid-19. Larangan ini merupakan implementasi Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriyah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan mudik ini berimplikasi pada pelarangan angkutan umum baik darat, laut, dan udara untuk keluar masuk daerah zona merah pandemi COVID-19 dan yang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Maskapai Dilarang Terbang, Kerugian Tak Bisa Dihitung!
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengaku kerugian maskapai akibat larangan mudik pada tahun ini sudah tidak bisa dikalkulasikan lagi, apalagi ditambah dengan pembatalan penerbangan hingga 1 Juni 2020 oleh Kementerian Perhubungan.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengakui adanya kerugian karena tidak akan ada operasional penerbangan selama lima pekan dan tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang. Padahal, biasanya pada musim mudik optimalisasi pendapatan hanya berlangsung selama empat pekan.
Baca berita selengkapnya di sini.