Bisnis.com, JAKARTA - Data Kementerian Keuangan menunjukkan adanya potensi realokasi APBD sebesar Rp94,39 triliun untuk penanganan Covid-19.
Sebelum adanya Covid-19, Pendapatan daerah dalam APBD 2020 secara nasional tercatat mencapai Rp1.238,51 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp1.299,03 triliun. Akibat Covid-19, Pendapatan daerah diproyeksikan terkoreksi hingga Rp228,56 triliun menjadi Rp1.009,95 triliun.
Pendapatan asli daerah (PAD) terpangkas Rp114,53 triliun akibat pelemahan ekonomi dan pembatasan aktivitas, sedangkan transfer ke daerah turun hingga Rp94,2 triliun karena adanya sebagian anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 secara terpusat.
Adapun, belanja daerah terkoreksi semakin dalam sebesar Rp383,47 triliun menjadi Rp915,56 triliun.
Seperti diketahui, baik belanja pegawai, belanja modal, dan belanja barang/jasa semuanya harus dirasionalisasi untuk dialihkan pada kegiatan penanganan Covid-19.
Dari pengurangan pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah, ditemukan potensi surplus APBD sebesar Rp94,39 triliun yang bisa direalokasikan untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, social safety net, dan penanganan dampak ekonomi sesuai dengan yang diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Baca Juga
Meski demikian, hingga kini nominal tersebut masih belum bisa dicapai. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga kemarin, Selasa (28/4/2020), sudah terdapat 426 pemerintah daerah (pemda) yang melaporkan hasil realokasi APBD sesuai dengan keputusan bersama.
Adapun, nominal APBD yang terkumpul untuk penanganan Covid-19 tercatat mencapai Rp63,88 triliun yang terdiri dari untuk belanja bidang kesehatan Rp26,6 triliun, penanganan dampak ekonomi Rp10,98 triliun, dan social safety net sebesar Rp26,29 triliun.
"Nilai refocussing dan realokasi tersebut akan diperiksa kembali oleh Direkorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebagai dasar penyaluran dana alokasi umum (DAU) bulan Mei," kata Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto, Rabu (29/4/2020).
Oleh karenanya, masih belum diketahui berapa banyak pemda yang telah mematuhi dan tidak mematuhi tata cara realokasi APBD sesuai dengan yang ditentukan dalam keputusan bersama.
Untuk diketahui, pemda diwajibkan untuk merasionalkan belanja pegawai dengan memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebih nominal yang ada di pemerintah pusat. Belanja barang/jasa dan belanja modal wajib dirasionalisasi paling sedikit masing-masing hingga 50 persen dari anggaran awal.
Khusus untuk belanja modal, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2020 bahwa bila rasionalisasi belanja modal tidak mencapai 50 persen, maka selisih kekurangan rasionalisasi bisa dibebankan atau dipenuhi dari rasionalisasi jenis belanja lain selain belanja pegawai dan bansos.
Bila realokasi APBD yang dilakukan oleh pemda belum sesuai ketentuan, penyaluran DAU bisa ditunda dan bahkan dipotong.
Penundaan atas DAU mencapai 35 persen dari DAU mulai dari periode penyaluran DAU per Mei 2020. Penundaan dilakukan hingga pemda melaporkan hasil realokasi anggaran sesuai ketentuan.
Bila hingga akhir 2020 pemda yang ditunda penyaluran DAU tak kunjung melaporkan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU yang tertunda tidak dapat disalurkan kepada pemda bersangkutan.