1. DPR: Pemerintah Tak Berdaya Kendalikan Harga BBM
Pemerintah dinilai telah menyia-nyiakan kesempatan untuk membantu rakyat dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak wabah Covid-19 karena tidak menurunkan harga bahan bakar minyak ketika harga minyak dunia sangat murah.
“Pemerintah seperti tidak berdaya mengendalikan harga BBM dan membiarkan manajemen Pertamina saat ini sangat lemah dan tidak profesional,” kata Bambang Haryo Soekartono, anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Gerindra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Mendag: Ekspor Cangkang Kelapa Sawit ke Jepang Bakal Naik
Kementerian Perdagangan mengklaim ekspor komoditas cangkang kelapa sawit (palm kernel shell/PKS) ke pasar Jepang berpotensi mengalami peningkatan di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pemberlakuan kondisi darurat Covid-19 di Indonesia tidak menyurutkan upaya dalam mendorong ekspor Indonesia ke pasar global, seperti komoditas palm kernel shell ini ke Jepang.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Skenario Pemulihan Ekonomi Viral, Sri Mulyani Angkat Bicara
Beberapa hari lalu, masyarakat mendapat infografis berjudul Pemulihan Ekonomi akan Dilakukan Indonesia secara Bertahap. Infografis tersebut menggambarkan fase-fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri yang dimulai pada 1 Juni hingga Juli 2020.
Padahal, pemerintah di berbagai daerah masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Ini Rincian PMN Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), BUMN Dapat Rp155,6 Triliun
Melalui PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah jabarkan ketentuan mengenai pelaksanaan PEN melalui penyertaan modal negara (PMN).
Seperti diketahui, Program PEN dapat dilaksanakan melalui PMN, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk program PEN.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Masyarakat Bingung, Menhub Siap Jelaskan SE Pengendalian Transportasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui surat edaran (SE) tentang pengendalian transportasi pada angkutan umum dengan tujuan tertentu, membuat kebingungan di masyarakat.
Pasalnya, aktivitas mudik tetap dilarang, tetapi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu selain mudik dapat diakomodasi angkutan umum.
Baca berita selengkapnya di sini.