1. Jakarta PSBB Lagi, Bagaimana dengan Aturan Penerbangan?
Kementerian Perhubungan menegaskan tidak adanya perubahan regulasi dan pelayanan transportasi udara ketika pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan setelah melakukan koordinasi dan pembahasan selama tiga hari bersama Pemerintah Provinsi DKI, setiap moda transportasi tetap beroperasi sesuai ketentuan Permenhub dan SE yang telah diterbitkan masing-masing dirjen sebelumnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Dear Calon Penumpang, Ini Syarat Terbang Selama PSBB Jakarta
Kementerian Perhubungan memastikan persyaratan penerbangan selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas No.9/2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk), seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Dampak PSBB Jakarta Jilid II, Ekonom: Resesi Tak Terhindarkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB "jilid dua" di DKI Jakarta akan diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020. Hal itu diberlakukan terkait kondisi wabah Covid-19 yang terjadi.
Dalam konferensi pers pada Minggu (13/9/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan dalam penerapan PSBB kali ini, perkantoran menjadi wilayah yang menjadi fokus perhatian.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Pemindahan Ibu Kota Ditunda, Ini Tanggapan Jasa Marga
Keputusan pemerintah untuk menunda pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur ditanggapi beragam. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menilai saat ini perseroan sudah mengelola proyek tol di wilayah tersebut guna mendukung pengembangan kawasan ibu kota baru.
Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan menjelaskan bila pembangunan ibu kota negara dilaksanakan, bakal berdampak pada volume kendaraan yang melintas di tol Balikpapan-Samarinda.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. PSBB II Jakarta, Aturan Naik KRL: Balita Dilarang, Lansia di Luar Jam Sibuk
PT Kereta Commuter Indonesia menekankan sejumlah aturan tambahan bagi pengguna KRL lansia, balita, dan pedagang akan tetap berlaku selama masa PSBB "jilid dua" di Jakarta.
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Baca berita selengkapnya di sini.