Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Mengancam Lingkungan? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Omnibus Law Cipta Kerja, menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam rangka memperkuat kebijakan terkait pembangunan berwawasan lingkungan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kepastian dan memperkuat persyaratan izin usaha, termasuk izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sri Mulyani menjelaskan momentum pandemi Covid-19 yang berdampak pada aktivitas ekonomi tidak membuat pemerintah berhenti melakukan reformasi.

Omnibus Law Cipta Kerja, menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam rangka memperkuat kebijakan terkait pembangunan berwawasan lingkungan.

"Jadi bukan melemahkan, kita memperkuat kebijakan untuk investasi dan analisis mengenai dampak lingkungan," katanya dalam 7th OECD Forum on Green Finance and Investment, Jumat (9/10/2020).

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya izin amdal digabungkan ke dalam izin usaha. Pemerintah menegaskan penggabungan ini bukan berarti aspek lingkungan tidak kuat hukum.

"Justru sekarang lebih kuat, jika ada masalah lingkungan yang digugat langsung ke izin usahanya. Jadi tidak benar melemahkan amdal, izin usaha dapat digagalkan apabila mengandung cacat syarat yang tidak dilaksanakan dalam penyelanggaraan usaha," katanya.

Siti mengemukakan selama ini setiap tahun ada sekitar 1.500 izin amdal. Untuk itu, penyederhanaan juga berasal dari dasar sistem penilaian dan uji kelayakan hasil praktik yang selama ini menyulitkan dan lama.

Oleh karenanya, dalam UU Cipta Kerja ini telah disesuaikan dengan sistem uji kelayakan langsung dari lembaga kelayakan yang dibentuk pemerintah pusat dibantu pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta berstandar.

Sementara dari sisi hukum, UU Cipta Kerja akan mengutamakan sanksi administratif. Alhasil, ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran lingkungan sanksi dapat langsung dilayangkan tanpa menunggu proses persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper