Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kepastian dan memperkuat persyaratan izin usaha, termasuk izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sri Mulyani menjelaskan momentum pandemi Covid-19 yang berdampak pada aktivitas ekonomi tidak membuat pemerintah berhenti melakukan reformasi.
Omnibus Law Cipta Kerja, menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam rangka memperkuat kebijakan terkait pembangunan berwawasan lingkungan.
"Jadi bukan melemahkan, kita memperkuat kebijakan untuk investasi dan analisis mengenai dampak lingkungan," katanya dalam 7th OECD Forum on Green Finance and Investment, Jumat (9/10/2020).
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya izin amdal digabungkan ke dalam izin usaha. Pemerintah menegaskan penggabungan ini bukan berarti aspek lingkungan tidak kuat hukum.
Baca Juga
"Justru sekarang lebih kuat, jika ada masalah lingkungan yang digugat langsung ke izin usahanya. Jadi tidak benar melemahkan amdal, izin usaha dapat digagalkan apabila mengandung cacat syarat yang tidak dilaksanakan dalam penyelanggaraan usaha," katanya.
Siti mengemukakan selama ini setiap tahun ada sekitar 1.500 izin amdal. Untuk itu, penyederhanaan juga berasal dari dasar sistem penilaian dan uji kelayakan hasil praktik yang selama ini menyulitkan dan lama.
Oleh karenanya, dalam UU Cipta Kerja ini telah disesuaikan dengan sistem uji kelayakan langsung dari lembaga kelayakan yang dibentuk pemerintah pusat dibantu pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta berstandar.
Sementara dari sisi hukum, UU Cipta Kerja akan mengutamakan sanksi administratif. Alhasil, ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran lingkungan sanksi dapat langsung dilayangkan tanpa menunggu proses persidangan.