Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) dan China Customs sepakat untuk melakukan pertukaran data elektronik surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyampaikan bahwa
Syarif mengungkapkan bahwa SKA perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit di Tiongkok kepada Kantor Pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form E dilaksanakan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D yang telah diatur dalam kebijakan tertentu.
“Fasilitas penggunaan e-Form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara/pengusaha TPB, penyelenggara/pengusaha PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas,” kata Syarif, Selasa (13/10/2020).
Atas penggunaan SKA e-Form E, pelaku usaha atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas Asean-China.
Baca Juga
“Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision,” tambah Syarif.
Syarif menjelaskan bahwa pemberian tarif preferansi oleh Kantor Pabean atas pengajuan e-Form E oleh Instansi Penerbit di Tiongkok akan diberikan setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-Form E.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan fasilitas ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga dapat menopang sendi perekonomian negara. Selain itu, melalui kebijakan ini, Pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditi ekspor dari Indonesia ke China berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.
Adapun, pelaksanaan pertukaran data SKA ini merupakan pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara Bea Cukai, Lembaga National Single Window, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan the General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC). Kesepakatan bilateral Indonesia dan Tiongkok akan diimplementasikan secara efektif per tanggal 15 Oktober 2020.