Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menilai industri hijau harus dijadikan role model pada aktivitas industri pada masa depan.
Kemenperin berkomitmen dengan menetapkan industri hijau menjadi bagian dari tujuan pembangunan industri nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono menilai bahwa industri hijau merupakan sebuah ikon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan karena dalam proses produksinya industri menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Upaya-upaya penerapan circular economy dalam pengelolaan industri akan terus didorong untuk menerapkan ekonomi berkelanjutan, misalnya, melalui implementasi konsep 5R, yaitu reduce, eeuse, recycle, recovery, dan repair.
Dengan begitu, material mentah diharapkan dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk sehinga ekstraksi bahan mentah dari alam bisa lebih efektif dan efisien.
“Selain itu, pendekatan circular economy juga akan mengurangi timbulan limbah yang dihasilkan karena sebisa mungkin limbah yang dihasilkan akan diolah lagi menjadi produk dan sekaligus bisa memberi nilai tambah secara ekonomis,” katanya melalui siaran pers, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga
Sigit mengemukakan bahwa selain memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja, aktivitas industri juga terdapat konsekuensi pada lingkungan.
Dalam setiap kegiatan proses produksi di sektor manufaktur, pihaknya telah mendorong perusahaan untuk menjaga agar kualitas limbah yang dihasilkan tetap sesuai dengan baku mutu menurut peraturan yang berlaku.
Hal ini dimaksudkan agar dapat mempertahankan daya dukung dan daya tampung di lingkungan sekitar pabrikan, seperti optimalisasi sumber daya alam yang dijadikan sebagai bahan baku.