Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Mobil ke Filipina Diadang Safeguard, Kemendag: Alasan Tidak Kuat

Pemerintah menyatakan akan terus memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) tersebut.
Mobil-mobil siap diekspor dari Indonesia. /TMMIN
Mobil-mobil siap diekspor dari Indonesia. /TMMIN

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Filipina memutuskan untuk memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) atau safeguard untuk produk otomotif yang masuk ke negaranya, termasuk dari Indonesia.

Produk otomotif yang terkena safeguard mencakup mobil penumpang/kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704).

Kementerian Perdagangan menilai langkah tersebut diambil tanpa landasan yang kuat. BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai 70.000 peso Filipina per unit untuk mobil penumpang kendaraan dan 110.000 peso Filipina per unit untuk kendaraan komersial ringan.

Menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan BMTPS tersebut.

“Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini. Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia. Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resmi, Kamis (14/1/2021).

Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.

Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta/unit.

Keputusan itu mengecualikan produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down; semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas US$25.000 (free on board).

Selain itu, Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.

“Industri otomotif Indonesia makin tumbuh dan telah menjadi produk ekspor andalan. Saya harap penggunaan instrumen safeguard  dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang, karena instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik,” lanjut Lutfi.

Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi. Menurutnya, pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah terhadap kebijakan pemerintah Filipina. 

“Pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah dan akan tetap menyampaikan keberatannya pada berbagai forum atas pengenaan BMTPS oleh Filipina tersebut. Pada Rabu [13/1/2021], kami telah menyampaikan keberatan dan pembelaan tersebut secara formal,” kata Didi.

Didi menambahkan argumen yang digunakan otoritas Filipina dalam pengenaan BMTPS ini sangat lemah dan tidak sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Hal tersebut dapat menjadi poin pertimbangan otoritas Filipina untuk meninjau ulang penyelidikan safeguard yang saat ini masih berlangsung.

“Diharapkan penyelidikan ini dihentikan dan bea masuk tindakan pengamanan yang bersifat definitif tidak dikenakan Filipina,” katanya.

Filipina memulai penyelidikan safeguard pada 17 Januari 2020 berdasarkan permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA), serikat pekerja yang anggotanya terdiri dari gabungan pekerja perusahaan otomotif di Filipina.

PMA mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor otomotif pada periode 2014—2018. Berdasarkan data BPS, nilai ekspor mobil penumpang Indonesia ke Filipina pada 2017—2019 mengalami fluktuasi.

Pada 2017 ekspor mobil penumpang tercatat sebesar US$1,20 miliar, pada 2018 turun menjadi US$1,12 miliar, dan pada 2019 meningkat menjadi US$1,13 miliar.

"Melalui data tersebut dapat dilihat bahwa tidak terjadi lonjakan impor yang signifikan dari Indonesia yang mendasari penyelidikan safeguard oleh Filipina,” kata Didi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper