Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Kembali Tertibkan Bangunan Liar Lintas Pasar Senen - Ancol

Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena kondisi bangunan semi permanen yang dibangun di sisi kanan kiri jalur rel tersebut dapat membahayakan operasional perjalanan kereta api (KA).
Ilustrasi pembangunan stasiun KRL Commuter Line Bekasi Timur/Istimewa
Ilustrasi pembangunan stasiun KRL Commuter Line Bekasi Timur/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menertibkan bangunan di sekitar Pasar Gaplok, Rabu (3/3), PT KAI Daop 1 Jakarta kembali melakukan penertiban 95 bangunan liar di lintas Pasar Senen - Ancol, Kamis (18/3), demi mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman.

Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena kondisi bangunan semi permanen yang dibangun di sisi kanan kiri jalur rel tersebut dapat membahayakan operasional perjalanan kereta api (KA).

"Selain menertibkan bangunan liar di jalur KA tersebut, KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen kembali akses liar untuk menuju jalur KA yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab itu," ujarnya, Kamis (18/3).

Menurutnya, penertiban dan penutupan akses jalan di Lintas Pasar Senen - Ancol berjalan lancar dan tertib tanpa adanya perlawanan dari warga karena sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan secara persuasif.

Adapun, pada saat penertiban, Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 20 Gerbong Datar (GD). Penggunaan GD dalam penertiban itu bertujuan mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA.

Eva menerangkan, dalam penertiban tersebut secara keseluruhan PT KAI Daop 1 Jakarta menurunkan 300 personel. "Kami juga menghimbau kepada masyarakat akan perlunya kesadaran dalam mentaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama," ujarnya.

Adapun, undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 173 pada UU tersebut, menyatakan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Lalu pasal 178 menyebutkan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Kemudian, pasal 181 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU No.23/2007.

Eva menambahkan, selain melakukan sterilisasi, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak warga setempat bekerja sama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA.

"Sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA agar lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper