Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. memproyeksikan pengurangapan pendapatan seiring dengan penugasan pemerintah untuk menyalurkan harga gas khusus tertentu untuk sektor industri dan pembangkit listrik.
Direktur Utama Perusahaan Gas Negara mengatakan bahwa perseroan memproyeksikan volume penyaluran gas ke pelanggan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM 89/K2002 dan Kepmen ESDM 91K/2020 yang dimulai sejak 2020 hingga 2024 diperkirakan secara akumulasi kerugian yang dialami PGN sebesar US$801,38 juta setara dengan Rp11,54 triliun (kurs Rp14.400/US$).
"Memang kami sharing pain-nya kami memang mengalami penurunan pendapatan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII, Rabu (24/3/2021).
Dia mengatakan bahwa sepanjang menjalankan tugas tersebut, emiten berkode saham PGAS telah melakukan efisiensi-efisiensi, serta melakukan integrasi bisnis guna menekan kerugian.
Menurut dia, kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut mengingat masih rendahnya serapan gas yang dimanfaatkan industri dan pembangkit listrik. Menurutnya, dengan pengorbanan yang telah dilakukan negara dan perseroan, seharusnya kebijakan itu memberi efek berganda yang baik.
PGN mengusulkan pemberian insentif sesuai dengan kewenangan Menteri ESDM atas unutilized atau volume yang tak terserap dari alokasi pasokan gas harga gas bumi tertentu (HGBT) yang tersalurkan kepada pelanggan non-HGBT sebesar US$57,1 juta untuk dapat dimanfaatkan PGN sebagai off set atas penurunan gross profit PGN Group.
"Benar bahwa kami hari ini sebagai perusahaan terbuka tetap harus mempertanggungjawabkan penugasan. Untuk itu kami memohon insentif," ungkapnya.