Bisnis.com, JAKARTA - Pembentukan Kementerian Investasi sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai lembaga yang akan mengambil beberapa tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), harus ada kejelasan kewenangan hingga fungsinya.
Mengenai tugasnya, hal tersebut masih digodok oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa kewenangan sektoral yang tidak dimiliki BKPM patut ada di Kementerian Investasi.
“Misalnya pemberian insentif perpajakan, soal tata ruang, kemudian perizinan di bidang kehutanan dan lingkungan jika tidak terkoordinasi dalam Kementerian Investasi, maka sama saja. Tidak ada perubahan,” katanya saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).
Tauhid menjelaskan bahwa Kementerian Investasi juga perlu memberikan koordinasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Selama ini, problem di daerah juga banyak sehingga perlu ada wewenang lebih jauh.
Di sisi lain, pemerintah saat ini juga telah membentuk lembaga pengelola investasi yang disebut Indonesia Investmen Authority (INA). Secara substansi memang tidak akan ada tumpang tindih tugas.
Meski begitu, terang Tauhid akan menjadi berbeda jika persaingannya pada objek yang sama, khususnya noninfrastruktur. Ini akan menjadi kendala.
Misalnya, pemerintah berencana investasi optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Di saat yang sama, swasta masuk melalui BKPM atau yang nantinya ditangani Kementerian Investasi untuk pengelolaan air bersih.
“Itu yang harus ada perbedaan di objek. Kita lihat desain barunya Kementerian Investasi. Seberapa jauh kewenangannya. Kalau belum ada kewenangan itu, inefisiensi saja,” jelasnya.