Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana mengubah skema pemberian subsidi Elpiji 3 kilogram dan minyak tanah yang semula berbentuk barang atau komoditas menjadi subsidi langsung berbasis rumah tangga penerima.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa mekanisme transformasi kebijakan fiskal itu supaya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Transformasi subsidi berbasis orang dalam konteks Elpiji, misalnya, ini diarahkan ke program perlindungan sosial. Kami berharap ini bisa dilakukan mulai tahun 2022," kata Febrio melalui siaran pers, Selasa (13/4/2021).
Dia menerangkan bahwa selama ini subsidi Elpiji 3 kilogram masih belum tepat sasaran karena selisih harga jual eceran dan patokan mencapai Rp7.000 per tabung.
Subsisi komoditas menyebabkan Elpiji 3 kilogram bisa dibeli bebas oleh masyarakat, termasuk kalangan menengah hingga atas.
"Kalangan yang menikmati subsidi itu justru yang tidak berhak menerima. Kondisi ini yang ingin kami perbaiki ke depan," kata Febrio.
Pada 2022, Elpiji 3 kilogram dan minyak tanah akan dijual dengan harga keekonomian untuk menghilangkan disparitas harga pasar.
Kebijakan subsidi akan diberikan secara tertutup dalam bentuk nontunai langsung kepada rumah tangga sasaran, yaitu keluarga penerima manfaat, usaha mikro, petani, dan nelayan yang berhak menerima subsisi sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial.