Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Pelayaran Dihantam Covid-19, Vaksinasi Pelaut Mendesak

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan sektor pelayaran adalah sektor yang sangat terdampak dari kondisi Covid-19, selain sektor pariwisata dan UMKM.
Ilustrasi - Suasana di sekitar Pelabuhan Mamuju, Sulawesi Barat./Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Suasana di sekitar Pelabuhan Mamuju, Sulawesi Barat./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Ship Owner's Association (INSA) meminta percepatan program vakisiasi bagi pelaut sebagai salah satu dukungan bagi sektor pelayaran untuk menjaga kelancaran distribusi logistik.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan sektor pelayaran adalah sektor yang sangat terdampak dari kondisi Covid-19, selain sektor pariwisata dan UMKM. Namun demikian, katanya, pelayaran nasional belum mendapatkan dukungan optimal.

"Salah satu dukungan bagi sektor pelayaran yang sangat mendesak saat ini salah satunya adalah mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelaut," ujarnya, Sabtu (12/6/2021).

Carmelita mengatakan percepatan vaksinasi bagi pelaut ini sangat mendesak, mengingat pelaut adalah pelayan publik sekaligus garda terdepan dalam kelancaran arus logistik nasional yang bekerja 24/7.

Vaksinasi bagi pelaut, sambung Carmelita, idealnya juga diberikan secara gratis tanpa dipungut bayaran, mengingat pelaut masuk dalam kategori pekerja pelayanan publik.

Vaksinasi bagi pelaut saat ini tengah menjadi perhatian dunia maritim internasional. International Chamber of Shipping (ICS) mengingatkan bahwa vaksinasi segera menjadi persyaratan wajib bagi pelaut, mengingat beberapa negara telah mendesak seluruh kru kapal divaksinasi sebelum berlabuh di pelabuhan mereka.

"Vaksinasi bagi pelaut Indonesia harus segera dilakukan demi keselamatan dan kesehatan para pelaut, dan juga menjaga pendistribusian logistik kita tidak terganggu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Carmelita juga menyampaikan pentingnya dukungan fiskal bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional. Dukungan berupa keringan tarif perpajakan bagi industri pelayaran nasional itu seperti, memberikan pembebasan PPN dan PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, dan pembebasan PPN atas Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Pelayanan Kapal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper