Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indef: PPKM Harus Dijalankan Sampai Kasus Covid-19 Melandai

Menurut Indef, lockdown, atau PPKM, atau PSBB, itu harus tetap dijalankan sampai kasus Covid-19 melandai
Polda Metro Jaya menutup sejumlah jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga terkait PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polda Metro Jaya menutup sejumlah jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga terkait PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan istilah PPKM Level 4 sudah tepat dilakukan oleh pemerintah.

Menurutnya, pembatasan mobilitas dan kegiatan, meskipun bukan dalam bentuk lockdown, harus tetap dilanjutkan karena pemulihan kesehatan masyarakat perlu menjadi prioritas.

“Jadi PPKM menurut saya memang harus lanjut. Kenapa? Karena pemulihan kesehatan masyarakat itu harus menjadi prioritas. Panglima perang pandemi [Covid-19] ini sebenarnya adalah sektor kesehatan bukan ekonomi,” kata Esther pada diskusi virtual, Senin (26/7/2021).

Dia menilai ekonomi tetap menjadi hal yang penting, tetapi dengan eskalasi Covid-19 yang belum benar-benar menurun, maka hal itu menjadi percuma. Berdasarkan data Worldometer, penambahan kasus Covid-19 di Indonesia pada Minggu (25/7/2021), menjadikannya tertinggi di dunia untuk kasus harian, serta berada di urutan ke-14 untuk total kasus.

Sementara itu, di lingkup Asia Tenggara atau Asean, Indonesia menduduki urutan pertama total kasus tertinggi yaitu 3,1 juta kasus.

“Seberapa pun banyak nanti dana dan energi yang dikeluarkan itu akan mubazir,” katanya.

Oleh karena itu, Esther mengatakan langkah pembatasan apapun harus terus dilanjutkan selama jumlah kasus Covid-19 masih tinggi.

“Maka lockdown, atau PPKM, atau PSBB, itu harus tetap dijalankan sampai kasus Covid-19 melandai,” jelas Esther.

Adapun, pemerintah memperpanjang periode PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pada perpanjangan kali ini, terdapat sejumlah relaksasi di antaranya seperti diperbolehkannya pembukaan pasar rakyat untuk sembako, non-sembako, pedagang kaki lima, dan warung makan dengan protokol kesehatan yang ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper