Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dalam penyampaian RUU APBN 2022 dan Nota Keuangan pada Senin (16/8/2021) menegaskan reformasi perpajakan akan terus dilakukan untuk mendorong rasio perpajakan.
Reformasi ini akan digencarkan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan.
"Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, kita perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat," kata Jokowi, Senin (16/8/2021).
Baca Juga
Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Sementara itu, Jokowi juga menegaskan upaya peningkatan PNBP terus dilakukan, melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi; penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP; optimalisasi pengelolaan aset; intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP; serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.
Dari catatan Nota Keuangan, pemerintah menetapkan penerimaan tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.