Bisnis.com, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance atau Indef menilai bahwa rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) barang kebutuhan pokok di Indonesia harus dibandingkan dengan kebijakan negara-negara berkembang yang sejajar.
Direktur Riset Indef Rusli Abdullah menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan mengenai berbagai kebijakan PPN barang kebutuhan pokok di negara lain dalam rapat bersama DPR. Namun, sebagian besar yang disebutkan adalah negara di Eropa.
Dari 14 negara yang dijadikan rujukan, rata-rata PPN bahan pokok yang diterapkan adalah sebesar 8,1 persen. Jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan rata-rata pajak standar sebesar 21,7 persen.
Rusli menilai bahwa pemerintah semestinya melakukan perbandingan dengan negara-negara yang tingkat pengembangannya setara. Menurutnya, terdapat perbedaan karakteristik dan kondisi ekonomi antara Indonesia dengan sebagian besar negara Eropa yang dijelaskan tersebut.
“Sebagai peneliti, saya menilai saat membuat komparasi harus dengan negara yang sejajar. Kenapa enggak ada [perbandingan dengan] Asean, Amerika Selatan, Asia Selatan, yang secara development level agak dekat,” ujar Rusli pada Selasa (14/9/2021).
Dia menjelaskan bahwa di Malaysia tidak terdapat pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Kebijakan serupa pun menurutnya diterapkan di Thailand dan Filipina.
“Ketika komparasi dengan negara Asean, ternyata sembako enggak kena [PPN] kok. Saya rekomendasinya [pengenaan PPN barang kebutuhan pokok] dibatalkan,” ujarnya.
Penjelasan mengenai kebijakan PPN di 14 negara yang dijelaskan Sri Mulyani itu tercantum dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam naskah akademik itu pun terdapat penjelasan pengecualian pengenaan PPN di tiga negara Asean. Pertama, Singapura tidak mengenakan pajak barang dan jasa (GST) atas penyerahan barang berupa properti tempat tinggal, logam berharga, dan barang untuk keperluan investasi.
Kedua, Thailand tidak mengenakan PPN (VAT) atas penyerahan berupa barang pertanian, peternakan, perikanan, koran dan buku, serta pupuk. Ketiga, Vietnam tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang berupa sereal, sayur dan buah, serta transfer of going concern.