Bisnis.com, SEMARANG – Pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bisa dilakukan dalam bentuk kerjasama antar pemerintah daerah. Pasalnya, pengembangan kawasan tersebut membutuhkan modal dan kerja ekstra.
“Mungkin dari provinsi bisa kerjasama dengan kabupaten/kota, atau beberapa kabupaten/kota bisa bekerja sama membentuk KIHT, itu dibuka peluang untuk itu. Karena melihat KIHT ini sangat-sangat besar pendanaannya,” jelas Tohjaya Fahada, Kepala Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Selasa (16/11/2021).
Tohjaya menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) bisa dikelola secara bersama-sama untuk mengembangkan fasilitas KIHT tersebut. DBH-CHT sendiri diterima pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sesuai persentase penerimaan cukai.
"Tahun 2022, ini di pusat sedang digodok kebijakan cukai, dan keputusannya untuk DBH-CHT masih diposisikan sebagai bantalan. Tentunya ini mesti kita pahami bahwa kebijakan cukai ini masih relatif sama dengan tahun 2020," ujarnya.
Kebijakan ini digunakan untuk memberikan manfaat bagi industri tembakau, petani tembakau, serta masyarakat lainnya yang terkait dengan industri tersebut, tambah Tohjaya dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan KIHT yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah secara daring.
Sebagai informasi, Tohjaya mengungkapkan bahwa pada tahun mendatang peruntukan DBH-CHT akan coba diperluas kembali. Jika sementara ini dana cukai hanya bisa dialihkan untuk pembangunan KIHT, maka pemerintah daerah dimungkinkan untuk menggunakan dana tersebut untuk membangun sentra industri kecil berbasis tembakau.
Baca Juga
“Untuk tahun 2022 nanti penggunaan industri kita perluas, sebagaimana kemarin salah satu opsinya adalah pembentukan sentra industri kecil juga,” jelas Tohjaya.
Dia berharap perluasan penerima manfaat DBH-CHT dalam sektor industri tersebut dapat semakin memberikan dampak positif bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) di daerah.
“Jadi kalau ada daerah yang belum bisa untuk membentuk KIHT, mungkin effort-nya terlalu besar, atau gak layak, gak feasible, itu bisa juga memanfaatkan sentra industri tembakau,” tegasnya.
Sementara ini, Jawa Tengah telah memiliki satu KIHT yang beroperasi di Kabupaten Kudus. Meskipun luas lahannya masih belum memenuhi aturan resmi Kementerian Perindustrian, kawasan tersebut telah menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain yang ingin mengembangkan fasilitas serupa.
Selain di Kudus, Pemerintah Kabupaten Jepara dalam waktu dekat juga telah merencanakan pembangunan KIHT. Lahan 1 hektare di sekitar Stadion Gelora Bumi Kartini telah disiapkan untuk merealisasikan rencana tersebut.