Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Besaran Bagi Hasil Jasa Parkir, Kemendag: Itu Business to Business

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan bahwa kementeriannya belum berencana untuk mengatur ketetapan persentase bagi hasil uang parkir antara pemilik lahan dan operator.
Parkir Sepeda Motor. /ANTARA
Parkir Sepeda Motor. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan bahwa kementeriannya belum berencana untuk mengatur ketetapan persentase bagi hasil uang parkir antara pemilik lahan dan operator.

Veri beralasan, polemik yang berkaitan dengan besaran persentase bagi hasil itu sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar atau business to business (B2B).

“Kami Kemendag tidak masuk ke wilayah itu, tidak ada rencana ke sana, concern kami lebih ke perlindungan konsumen, seperti kehilangan barang itu tidak boleh lagi,” kata Veri melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).

Kendati demikian, Veri mengakui, ada ketimpangan persentase bagi hasil antara perusahaan pengelola parkir dan pemilik lahan. Hanya saja, dia menegaskan, Kementeriannya tidak berencana untuk mengatur ketetapan persentase bagi hasil tersebut.

“Kami belum punya rencana untuk mengatur itu, menurut kami itu di luar kewenangan kami, concern kami pada perlindungan konsumen saja, bersama dengan perjanjian-perjanjian lain,” kata dia.

Sebelumnya, Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan bahwa perusahaan pengelola parkir membutuhkan waktu 2–3 tahun untuk dapat memulihkan kembali arus kas yang terkontraksi lebar akibat pandemi.

Selain itu, kerja sama bisnis dengan pemilik lahan masih terbilang timpang untuk keberlanjutan usaha operator.

Ketua IPA Rio Octavian mengatakan, sistem bagi hasil dengan pemilik lahan cenderung tidak menguntungkan bagi operator. Skema yang baku belakangan ini, pemilik lahan mendapat 90 persen jatah pendapatan parkir yang dihimpun dari konsumen, sedangkan sisanya menjadi hak operator.

“Operator parkir hanya terima 10 persen, bahkan kurang. Yang umum 6 persen, ada juga 2 persen untuk perusahaan parkir besar tidak masalah, tapi ini akan mematikan perusahaan parkir rintisan,” kata dia.

Dengan demikian, dia meminta, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan untuk mengintervensi besaran bagi hasil antara pemilik lahan dan operator.

Selama ini, kata dia, besaran bagi hasil diserahkan pada mekanisme pasar yang belakangan merugikan perusahaan parkir kecil karena kalah bersaing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper