Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membekukan izin ekspor produk turunan kelapa sawit biodiesel yang telah mendapat persetujuan ekspor.
Kebijakan ini ternyata diberlakukan sebelum implementasi kebijakan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) pada akhir Januari 2022.
Kebijakan pembekuan izin ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang disahkan pada 8 Februari, 2022.
Pembekuan izin ekspor itu dikenakan pada sejumlah produk biodiesel dengan pos tarif atau HS meliputi 3826.00.21 dengan kandungan alkil ester 96,5 persen atau lebih tetapi tidak melebihi 98 persen, 3826.00.22 dengan kandungan alkil ester melebihi 98 persen dan 3826.00.90 untuk biodiesel lainnya.
“Dibekukan secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW sampai dengan eksportir menyesuaikan ketentuan dalam peraturan menteri ini,” tulis Lutfi dalam Permendag itu yang dilihat Bisnis, Senin (14/2/2022).
Adapun persetujuan ekspor itu diaktifkan kembali, lanjut Lutfi, apabila eksportir telah menyampaikan realisasi distribusi sebesar sisa jumlah biodiesel yang belum direalisasikan sebagaimana tercantum dalam persetujuan ekspor disesuaikan dengan jumlah untuk DMO dan DPO.
Baca Juga
Artinya, eksportir biodiesel belakangan mesti mengikuti ketentuan DMO dan DPO yang lebih dulu diterapkan kepada eksportir produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada 27 Januari 2022 lalu. Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per kilogram.
“Eksportir yang telah mengajukan permohonan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa Persetujuan Ekspor crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil, serta Persetujuan Ekspor bahan bakar lain berupa Biodiesel sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,” kata Lutfi.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) melaporkan volume ekspor produk minyak sawit sepanjang 2021 naik hanya 0,6 persen dibandingkan dengan realisasi 2020. Pasokan yang terbatas imbas turunnya produksi menjadi penyebab kinerja 2021.
Ekspor produk minyak sawit Indonesia 2021 yang mencakup minyak sawit mentah atau CPO, olahan CPO, palm kernel oil (PKO), oleokimia (termasuk dengan kode HS 2905, 2915, 3401 dan 3823) dan biodiesel (kode HS 3826) mencapai 34,2 juta ton atau naik 0,6 persen dibandingkan dengan realisasi ekspor 2020 sebesar 34,0 juta ton.
"Rendahnya kenaikan ekspor disebabkan keterbatasan pasokan, harga yang tinggi dan semakin kecilnya perbedaan harga minyak sawit dengan minyak nabati lainnya terutama minyak kedelai," kata Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono melalui siaran pers, Jumat (28/1/2022).
Sementara itu, konsumsi domestik produk minyak sawit pada 2021 memperlihatkan kenaikan sampai 6 persen dibandingkan dengan 2020. Volume konsumsi domestik menyentuh 18,42 juta ton pada 2021 mencapai 18,422 juta ton.
Konsumsi untuk pangan naik 6 persen secara tahunan, oleokimia naik 25 persen dan biodiesel naik 2 persen daripada 2020. Mukti mengatakan konsistensi pemerintah Indonesia dalam penerapan program mandatori biodiesel turut mengurangi pasokan dan mempengaruhi pasar ekspor minyak nabati dunia.